Katakan No Pada Narkoba dan Zina

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Yal Aziz(Tenaga Artikel) 03 September 2018 09:00:38 WIB


 

ISTILAH Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya. Tegasnya, narkoba merupakan obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut. 

Kemudian, kedua istilah ini sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu,  candu,  ganja, dan  koka. 

Sedangkan ketergantungan terhadap obat-obatan  dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Maksudnya, apabila tidak melakukannya karena telah ketagihan (sakau), sangat berdampak terhadap perasaan, seperti merasa tidak  tidak nyaman, serta perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Sementara pengertian dari  zina merupakan perbuatan  persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Secara tegas agama Islam memandang perbuatan zina sebagai dosa besar, karena prilakuk zina dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Bahkan, perbuatan zina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.

Lantas timbul pertanyaan, kenapa perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah, serta pelaku perzinaan tersebut dikenakan sanksi hukuman berat dengan hukuman cambuk atau rajam. 

Jawabannya sebagaimana firman  Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.

Yang dimaksud perbuatan mendekati  zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.

Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

Secara tioritis, perbuatan zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.

2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah meyang nikah atau masih perjaka/gadis.

Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:

Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.

Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:

Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.

Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.

Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.

Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.

Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup. (penulis wartawan tabloidbijak/berbagai sumber)