72 OPERATOR IKUTI SOSIALISASI/KOORDINASI PROGRAM TPG
Pendidikan () 03 Agustus 2018 14:55:24 WIB
Padang, 1 Agustus 2018
Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait dengan kebijakan dan pendataan tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan guru PNSD serta guru daerah tertinggal tahun 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi dan koordinasi bagi 72 operator Dapodik.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Burhasman, MM dan dilaksanakan selama tiga hari, 30 Juli s.d. 1 Agustus 2018 bertempat di Rocky Plaza Hotel jalan Permindo Padang.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Drs. Burhasman, MM mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini diharapkan operator dapodik mendapatkan informasi terbaru dalam pendataan tunjangan profesi ini
Kadisdik menjelaskan, tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki surat keputusan tentang TPG dan SK tersebut dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud RI.
Untuk mendapat SK tunjangan penghasilan tersebut guru yang bersangkutan harus linieritas, punya sertifikat sertifikasi dan punya jam mengajar konversi sesuai ketentuan yaitu 24 jam murni menurut data pokok pendidikan, ungkap Burhasman.
Sementara itu ketua pelaksana Sosialisasi/Koordinasi Program Tunjangan Profesi Suryanto, S.Pd, M.Pd dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 72 operator terdiri dari 19 dari Disdik kab/kota, 19 dari Bidang Dikdas Disdik kab/kota, 19 jenjang SMA, 7 jenjang SMK, 8 SLB dan 8 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini jelas Suryanto menjadi penting, karena operator dapodiklah yang punya peran penting dalam proses pencairan tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan guru PNSD dan daerah tertinggal serta juga terkait dalam penerbitan surat keputusan tunjangan profesi.
Dalam kegiatan ini, ujar Kasi Tenaga Teknis Bidang Pembinaan SMA juga diperlukan informasi dari para narasumber yang akan memberikan arahan dan petunjuk tentang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta juga arahan dari narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. (By:Pon Siswa,S.Sos/Disdik Sumbar )