Pergub Sumbar No 30 Tahun 2018, Pemimpin Redaksi Harus Wartawan Utama

Pergub Sumbar No 30 Tahun 2018, Pemimpin Redaksi  Harus Wartawan Utama

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 03 Agustus 2018 14:47:10 WIB


Padang, 3 Agustus 2018

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (1/8/2018).

Dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Pers Pusat, PWI Sumbar, AJI Sumbar, IJTI Sumbar dan Penanggungjawab media cetak dan elektronik di Sumbar harus memenuhi kriteria yang ada didalam Pergub tersebut.

Surat Pemberitahuan untuk kelanjutan dan kerjasama baru sudah bisa dimulai dari awal Agustus 2018. Media yang lolos verifikasi akan diumumkan pada bulan Desember tahun 2018 dan Pergub ini efektif akan dilaksanakan pada 1 Januari 2019.

Sementara itu, Direktur Eksekutif lembaga Pers Dr.Soetomo hendrayana dalam pesan singkatnya menyampaikan peraturan Gubernur Sumbar ini sangat bagus. “ Bagus sekali Pergub ini untuk mencegah wartawan yang tidak jelas,” ujarnya.

Beberapa  poin yang harus dipenuhi adalah :

  • Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi.
  • Penanggungjawab Media dan / atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama.
  • Berbadab Hukum yang masih berlaku.
  • Memiliki visi dan misi yang jelas.
  • Memiliki struktur Dewan Redaksi yang Aktif.
  • Memiliki NPWP yang masih terdaftar.
  • Memiliki nomor rekening yang aktif.
  • Memiliki SIUP dan TDP yang masih berlaku.
  • Biru Humas yang bekerjasama dengan satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu media.
  • Adanya perwakilan  Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Center kantor Gubernur Sumbar.
  • Wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda). Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media di Media Center, paling lambat pada 1 Januari 2010 telah memiliki Kompetensi UKW.
  • Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak didanai dan/ atau menerima dari pihak asing.

(Sumber : Ekspressnews.com)