MK : Anggota DPD Tidak Boleh Diisi Oleh Pengurus Parpol
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Juli 2018 15:44:33 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh dijabat oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para hakim MK saat memutuskan uji materil terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain'
Ini diajukan oleh perseorangan, yakni Muhammad Hafidz, yang permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis hakim menuturkan dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain' tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD.
Karena itu, jika jabatan anggota DPD ditafsirkan boleh diisi oleh pengurus partai politik, hal itu bertentangan dengan hakekat DPD sebagai wujud representasi daerah sekaligus berpotensi melahirkan perwakilan ganda.
Hakim menyatakan, pengurus parpol yang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusa partai politik dapat mendaftar menjadi calon anggota DPD. Pernyataan pengunduran ini dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum.
Berita Terkait Lainnya :
- Jabatan Yang Tidak Boleh Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Yang Boleh dan Tidak Boleh Dimakan Saat Darurat Lapar Tengah Malam
- Nama Anggota DPRD Terpilih Provinsi Sumatera Barat Periode 2019 - 2024
- DPRD Sumbar Ingatkan LPTQ, Tidak Boleh Ada Kafilah Impor
- Pantau PSBB Anggota DPRD Tetap Jalankan Prokoler Kesehatan