RAKOR P2TP2A SE-SUMBAR MENUJU SINERGITAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

RAKOR P2TP2A SE-SUMBAR MENUJU SINERGITAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 29 Juli 2018 10:00:12 WIB


RAKOR P2TP2A SE-SUMBAR MENUJU SINERGITAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Jum’at,20 Juli 2018 yang lalu, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi P2TP2A Provinsi Sumatera Barat dengan P2TP2A Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula Edotel SMKN 6 Padang. Rakor dihadiri oleh pengurus P2TP2A serta perwakilan lembaga pemerhati perlindungan perempuan dan anak, yakni LPA, LBH Padang,serta LP2M.

Materi disampaikan oleh tiga narasumber yakni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat, Ibu Quartita Evary tentang Kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari kekerasan, lalu Ibu Zuyetti Khalid menyampaikan Sosialisasi Peraturan Menteri PPPA No.4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dan Ibu Hj.Nevi Zuairina selaku Ketua P2TP2A Provinsi Sumatera Barat menerangkan tentang Sinkronisasi Program P2TP2A Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Sumbar dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.Beliau berharap walaupun di Tingkat Provinsi sudah berdiri UPTD PPA namun di Kabupaten/Kota belum ada, maka semua lembaga P2TP2A Kabupaten/Kota tetap fokus dalam menerima dan melayani kasus-kasus yang masuk terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam penanganannya tentu membutuhkan kerjasama dan bermitra dengan institusi lain seperti Polresta, Rumah Sakit, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama setempat. Untuk itu, alangkah lebih baiknya jika dibuat MOU (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama dengan mitra strategis ini demi kelancaran penanganan kasus yang diterima.

Kesuksesan tidak dilihat dari banyaknya kasus korban yang melapor ke P2TP2A, tetapi dilihat dari tuntas atau tidaknya kita mencarikan solusi dari permasalahan korban, termasuk rehab psikososialnya, sehingga korban kekerasan tidak lagi mengalami traumatik dan dia bisa mandiri dalam meraih kesejahteraan keluarganya.

Dalam Rakor P2TP2A juga dilaksanakan diskusi kelompok untuk mendapatkan bahan rekomendasi program yang akan dilaksanakan demi terwujudnya perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan baik didalam rumah tangga, di tempat kerja, di sekolah maupun ranah publik lainnya.(SZ).