Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 17 Juli 2018 09:45:08 WIB
Jakarta, 16 Juli 2018
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengikuti evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahap wawancara pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 di Grand Kemang Hotel Jakarta Selatan.
Wawancara ini diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ir. Yeflin Luandri, M.Si, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Bapak Ir. Nurfitrisman, MM, Kepala UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah Bapak Ahmad Suhendri, S.Kom, M.Sc, Kepala Subbag Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Welli, SE dan Kepala Seksi Tata Kelola E-Government Ira Nia Sanita, ST.
Evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini telah sampai pada tahap wawancara. Hal itu merupakan kelanjutan, setelah sebelumnya sekitar 640 instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi mandiri.
Hasil evaluasi mandiri SPBE kemudian dilaporkan secara online, yang kemudian dijadikan bahan wawancara oleh tim evaluator yang berlatar belakang akademisi, dari Universitas Indonesia, Politenik Elektronika Negeri Surabaya (PENS),Telkom, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Gunadarma.
Dalam proses wawancara yang mulai dilaksanakan mulai Senin (16/07) hingga Agustus mendatang, evaluator akan menanyakan serta melakukan klarifikasi kepada responden terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan responden melalui evaluasi mandiri. Tahapan wawancara akan sendiri akan dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing masing kelompok terdiri atas 128 instansi.
Setelah tahapan wawancara, evaluasi akan dilanjutkan dengan observasi lapangan, dimana tim evaluator akan melakukan kunjungan ke unit kerja responden pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah guna melakukan validasi terhadap jawaban, penjelasan, bukti pendukung yang diberikan responden, atau hasil klarifikasi.
Disampaikan bahwa evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemda untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanaan SPBE bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.