Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Padang Selesai Pada Juli 2018

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 Juni 2018 08:20:06 WIB


Usai pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu (27/06), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan bahwa rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai pada hari itu juga, yakni maksimal pada pukul 24.00 WIB.

Koordinator Divisi Perencanaan Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang, Candra Eka Putra mengatakan bahwa setelah rekapitulasi PPS selesai, maka surat suara yang sudah dihitung dimasukkan dalam kotak dengan kondisi tersegel dan diserahkan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK kemudian akan mempleno pada tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018, selanjutnya rekapitulasi tersebut akan diserahkan ke KPU Kota Padang untuk dihitung dan direkapitulasi kembali mulai tanggal 4 hingga 6 Juli 2018. KPU berharap proses ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala

Selanjutnya, KPU Kota Padang juga menyatakan tidak ada hitung cepat perolehan suara dalam Pilkada kemarin karena tidak ada satu pun lembaga survey yang terdaftar di KPU. Adapun jika ada lembaga yang ingin melakukan hitung cepat hasil pilkada maka harus mendaftar terlebih dahulu ke KPU paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara