PERGUB NO 65 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Peraturan Gubernur () 07 Oktober 2013 01:21:09 WIB
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 65 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Diktum Pertama Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah, dan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- 1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- 2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
- 3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 4.Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi Kementerian Koordinasi/Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- 5.Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut SKPD Provinsi Sumatera Barat.
- 6.Unit Kerja Mandiri adalah unit kerja yang mengelola anggaran sendiri dan/atau unit kerja yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
- 7.Unit Kerja Mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat
- 9.Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
- 10.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
- 11.Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut Sistem AKIP adalah instrumen yang digunakan instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi dan Pemanfaatan Informasi Kinerja.
- 12.Rencana Strategis SKPD selanjutnya disebut Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program/kegiatan serta indikator kinerja keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
- 13.Rencana Kinerja Tahunan SKPD selanjutnya disebut RKT-SKPD adalah dokumen perencanaan kinerja SKPD untuk priode 1 (satu) tahun yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja.
- 14.Penetapan Kinerja selanjutnya disebut PK adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja Pemerintah Daerah dan dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi yang bersangkutan.
- 15.Pengukuran Kinerja adalah proses pengukuran (assessment) dan penilaian yang sistematik untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan pada dokumen Penetapan Kinerja dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan instansi pemerintah.
- 16.Evaluasi adalah memberi nilai mengenai pencapaian indikator kinerja sebagai hasil dari pengukuran kinerja yang telah dilakukan.
- 17.Analisis adalah proses untuk mengurai suatu kondisi sehingga diperoleh pemahaman yang lebih mendalam atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
- 18.Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disingkat dengan LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi pemerintah.
- 19.Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
- 20.Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan.
- 21.Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan, yang mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis.
- 22.Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
- 23.Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan kedalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
- 24.Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah;
- 25.Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
- 26.Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu.
- 27.Indikator kinerja adalah ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat pencapaian kinerja suatu sasaran atau program atau kegiatan.
- 28.Masukan (Inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
- 29.Keluaran (Outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/ jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan.
- 30.Hasil (Outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
- 31.Manfaat (Benefits) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.
- 32.Dampak (Impacts) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.
- 33.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman Sistem AKIP dimaksudkan sebagai acuan bagi SKPD dan Unit Kerja Mandiri dalam pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di lingkungannya dan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah .
Pasal 3
(1) Tujuan umum pedoman Sistem AKIP ini yaitu untuk terlaksananya penguatan Akuntabilitas Kinerja dan pengembangan Telah dikunjungi sebanyak 3,631 Kali
Berita Terkait Lainnya :
- ASPEK FOKUS DAN INDIKATOR KINERJA MENURUT BIDANG URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006-2011
- DATA KAWASAN SENTRA PRODUKSI PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- PELANTIKAN ESELON III & IV DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERTEMUAN EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PADA LINGKUP YANG MENANGANI KETAHANAN PANGAN SE-SUMATERA BARAT
- PELAKSANAAN KEGIATAN FORUM ASISTENSI PENERAPAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS PROVINSI SUMATERA BARAT