Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 Libur Nasional

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 26 Juni 2018 08:58:57 WIB


Jelang dilangsungkannya pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018. Keppres tersebut merupakan penetapan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, yang merupakan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak di 171 daerah di Indonesia.

Keppres tersebut diterbitkan untuk memberikan kesempatan seluas luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, diantaranya untuk memberikan kesempatan bagi warga negara yang bekerja di daerah lain dan tidak berdomisili di daerah pemilihannya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2016, KPU telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara pilkada serentak. 

Untuk Sumatera Barat, akan dilangsungkan pemilihan walikota dan wakil walikota di 4 kota yaitu kota Padang, kota Sawahlunto, kota Padang Panjang dan kota Pariaman. 

Rangkaian persiapan dan kegiatan telah dilakukan pasangan calon peserta pilkada dengan mematuhi ketentuan yang diatur oleh KPU seperti melakukan kampanye baik melalui alat peraga maupun secara terbuka, mengikuti debat antar pasangan calon dan lainnya. Memasuki masa tenang sejak tanggal 24 Juni 2018, seluruh alat peraga kampanye telah dicopot dan pihak penyelenggara fokus pada TPS TPS yang telah disiapkan.

Untuk memastikan pilkada di Sumbar berjalan dengan tertib dan lancar, Badan Kesbangpol Prov Sumbar sejak awal minggu pertama Juni telah melakukan pemantauan langsung ke 4 kota tersebut, termasuk pada hari pemungutan suara, esok tanggal 27 Juni 2018.