Wajibnya Zakat Fitrah

Wajibnya Zakat Fitrah

Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 28 Mei 2018 16:54:41 WIB


WAJIBNYA ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa, Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan, baik Muslimnya masih anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebelum hari raya idul fitri.

` Selain menunaikan Puasa Ramadan, salah satu kewajiban Umat Muslim selama Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Batas akhir pembayaran zakat fitrah sebelum khatib Idul Fitri naik di atas mimbar. Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda.Karena zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan.

Bila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.

Mengenai hal ini Rasulullah saw menggambarkan dalam haditsnya:

Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitrah.

Demikianlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap orang muslim baik laiki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal dan memiliki kelebihan rizki persediaan untuk siang dan malamnya idul fitri. inilah tiga syarat zakat fitrah.

Dengan kata lain zakat fitrah merupakan zakat jiwa.
Zakat yang diwajibkan pada setiap manusia muslim yang bernyawa. Maka seorang muslim yang menjadi tulang punggung keluarga (suami misalkan) wajib menunaikan zakat semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Seperti anak, istri, mertua dan orang-orang dilingkungannya yang kebutuhan sehari-hari mereka ditanggungnya.

Oleh karena itu seorang bayi yang lahir pada hari terakhir (seblum maghrib) bulan Ramadhan, sama wajibnya membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya, karena dia telah berjumpa dengan Ramadhan dan akan menghadapi bulan Syawal . Tetapi sebaliknya orang yang meninggal di hari terakhir bulan sebelum memasuki hari pertama bulan Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Adapun zakat fitrah itu berupa makanan pokok  sebesar 1 sho’ atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg.  Sebagaimana hadits Rasulullah saw:

Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan Shalat id.

Hadits di atas juga menyebutkan ihwal penunaian zakat fitrah yang hendaknya dilakukan seusai bulan Ramadhan hingga menjelang shalat id. Itu adalah prime time pelaksanaan zakat fitrah. Namun para fuqaha juga memperbolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan, yang diistilahkan dengan nama ta’jil. Adapun jika zakat ditunaikan setelah shalat id, maka zakat tersebut berubah fungsi sebagai shadaqah biasa, bukan zakat fitrah dan hukumnya makruh. 

Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Pada masa Rasulullah... pernah satu kali sahabat Usman ‘KELUPAAN’ membayar *_zakat fitrah_* hingga usai shalat Ied...
Begitu beliau ingat, segera beliau pulang dan mengambil *_seekor unta_* yang paling bagus miliknya dan dijualnya...,kemudian uang hasil penjualan unta tersebut beliau pakai untuk memerdekakan seorang budak...

Setelah itu beliau menghadap Rasulullah SAW, dan berkata :
"Ya, Rasulullah, bahwasannya saya telah lupa membayar zakat fitrah namun saya telah menjual seekor unta yang paling bagus milik saya dan saya gunakan untuk memerdekakan seorang budak.
Apakah itu itu setara nilainya dengan zakat fitrah yang lupa saya bayarkan?"

Dan dihadapan para sahabat, Rasulullah SAW menjawab :
"Sangat merugi bagi siapapun yang tidak membayar zakat fitrah... karena pahala zakat fitrah itu sangatlah tak terhingga... Jangankan memerdekakan seorang budak, memerdekakan SERATUS orang budakpun takkan dapat menyamai pahala zakat fitrah".

Subhanallah, begitu hebatnya pahala zakat fitrah. Semoga tidak ada satupun dari kita yang lupa menunaikannya.

Semoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahNYA kpd kita semua.Aamiin.