Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Artikel () 20 Mei 2018 23:25:36 WIB


Harian Kompas edisi 2 Mei 2018 dalam headlinenya memuat grafik data jumlah tenaga kerja asing di Indonesia. Jika pada 2017 jumlahnya 86.974 orang, maka pada Maret 2018 sudah meningkat menjadi 126.000 orang.

Sementara itu Tabloid Mingguan Kontan edisi 7-13 Mei 2018 memuat headline  ‘Lampu Kuning Pekerja Asing”.  Di situ diuraikan bahwa tenaga kerja asing tidak boleh unskilled worker seperti buruh kasar. Kontan mengutip temuan Ombudsman RI yang menemukan bahwa kebanyakan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai buruh kasar berasal dari Cina dengan status illegal. Di samping itu, berhubung masalah tenaga kerja asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak.

Jika dilihat kembali, Masyarakat Ekonomi Asean memang membiarkan terjadinya perpindahan/lalu lintas tenaga kerja antarnegara Asean. Namun tenaga kerja yang dimaksud adalah tenaga kerja terlatih ataiu profesional. Bukan tenaga kerja kasar atau unskilled worker.

Ombudsman RI yang melakukan investigasi selama Juni hingga Desember 2017 di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat (7 provinsi) menemukan bahwa tenaga kerja asing unskilled worker atau buruh kasar (juga sopir)  ada di mana-mana. Mereka masuk ke Indonesia dengan maksud berkunjung tapi kenyataannya menjadi tenaga kerja asing illegal. Hal ini ditandai dengan lebih banyaknya pekerja asing yang menggunakan helm warna kuning dibanding helm warna hijau. Helm warna kuning merupakan lambang buruh kasar.  Masuknya tenaga kerja asing illegal ini sudah terjadi sejak 2015. 

Dari data Ditjen Imigrasi, sepanjang Januari – Maret 2018 sudah 1.358 tenaga kerja asing dikenai tindakan administrasi keimigrasian karena melanggar aturan dengan dikenakan pencabutan izin tinggal, pendeportasian, dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

Menurut Laode Ida, Ombudsman dan aparat hukum tidak bisa melakukan pemeriksaaan tempat kerja mereka yang wilayahnya tertutup. Laode menyatakan bahwa badan intel mabes Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan tempat demikian.

Gubernur Sulawesi Tengah seperti dikutip Kontan juga menyatakan  bahwa tenaga kerja asing bebas keluar masuk wilayahnya tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini lantaran aturan tentang tenaga kerja asing yang sentralistik.

Semoga di Sumbar tidak terjadi hal demikian. Karena isu tenaga kerja asing ini cukup membuat masyarakat merasa iri, lantaran tenaga kerja asing yang masuk ternyata banyak berupa sekelas buruh kasar, yang seharusnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. (efs)

ilustrasi: freefoto.com

Referensi: 

Kompas, 2 Mei 2018

Tabloid Mingguan Kontan, 7-13 Mei 2018