Advokasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Advokasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Kepegawaian () 27 April 2018 17:06:37 WIB


Padang- Kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Analisis kebijakan publik yang dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Analisis kebijakan Lembaga Administrasi Negara bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat ( Rumah Bagonjong) pada tanggal 20 April 2018 dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Barat Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Nasridal Patria, M.M., M.Hum mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat serta dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat Rini Octavianti, S.T.,M.Si, dan tamu undangan dari berbagai Dinas dan Badan diwilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Jabatan fungsional Analis kebijakan adalah jabatan Fungsional yang relatif baru dan termasuk dalam jabatan Fungsional keahlian dan jabatan karier, Fungsi dan peran jabatan ini sangatlah penting  oleh karnanya pada tahap awal, Lembaga Administrasi Negara sebagai lembaga pembina akan melakukan pembinaan awal melalui sosialisasi hingga ke Pemerintah Kabupaten/Kota.


Bertindak sebagai pembicara pada kesempatan sosialisasi ini kepala Bagian Administrasi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan AL ZUHRUF, Sos., M.Si., didampingi oleh pengelola Administrasi Pengembangan Analis Kebijakan IKE YULIAMI, S.Pd., ME langsung dari Lembaga Administrasi Negara Jakarta, sehingga diharapkan setiap peserta dapat menyerap setiap informasi yang diberikan, selain mengadakan sosialisasi juga dibuka stand pendaftaran untuk JFT Analis Kebijakan. Hal yang melatarbelakangi pentingnya Jabatan fungsional ini adalah kondisi saat ini banyak terjadi ketidakkonsistenan/overlapping antara kebijakan yang satu dengan yang lain, Proses kebijakan tidak dilakukan secara baik (dari segi agenda setting sampai kodifikasi ),terjadi pembatalan kebijakan baik pada tingkat nasional maupun daerah, kontroversi kebijakan, frekuensi munculnya kebijakan sangat tinggi oleh karnanya dengan adanya kondisi tersebut akhirnya diwadahi melalui Permenpan & RB No. 45 tahun 2013 tentang jabatan fungsional analis kebijakan.  Dalam lanjutan pemaparannya untuk mengusulkan kedalam jabatan fungsional analis kebijakan ini setidaknya telah memiliki 2 kompetensi yakni :


Pertama : kompetensi analisis adalah kemampuan unutk mengidentifikasi isu/ masalah, mengumpulkan dan mengorganisasikan data/informasi, mengidentifikasikan opsi/alternatif, mengevaluasi keuntungan biaya dan resiko, dan menyajikan informasi kebijakan serta mengidentifikasi dampak dalam pelaksanaannya.


Kedua : Kompetensi Politik yakni kemampuan untuk melakukan advokasi, komunikasi, networking, publikasi ,konsultasi publik dan patnerships terhadap legislatif.


Beliau juga menambahkan untuk Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional AK ini melalui 3 cara yakni:

Penyesuaian/impassing,

Pengangkatan pertama,

Perpindahan dari jabatan lain.


Oleh karnanya untuk memudahkan dalam proses sosialisasi Jabatan fungsional analisis kebijakan ini , Tim dari Pusat pembinaan analis kebijakan juga telah memperkenalkan sebuah manual sistem informasi jabatan Fungsional Analisis Kebijakan ( Bagi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. sistem ini merupakan suatu sistem yang berbasis web dan merupakan situs embrio yang nantinya akan dikembangkan pada tahap selanjutnya sebagai sebuah sistem yang terintegrasi dan komprehensif, secara umum manual ini memuat tentang data calon analisis kebijakan yang meliputi Data Pribadi, data kepakaran, dan attachment.


Respon peserta cukup antusias dengan adanya sosialisasi ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, dan secara umum peserta mempertanyakan tentang spesifikasi dan proses yang harus di ikuti selama dalam pengajuan kedalam jabatan fungsional analisis kebijakan ini. kegiatan yang berlangsung satu hari ini belum menutup kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Analis Kebijakan, bagi PNS yang ingin menjadi analis kebijakan dapat bertanya ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat Jln. batang antokan no. 4 Kota padang, Telp. (0751) 7054124. (RC)