DPMD Sumbar Terima Pansus I DPRD Tanah Datar Berkonsultasi 

DPMD Sumbar Terima Pansus I DPRD Tanah Datar Berkonsultasi 

Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Badan Pemberdayaan Masyarakat) 10 April 2018 14:18:32 WIB


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumatera Barat  diwakili Kabid Pemerintahan Nagari/Desa E. Rahman. SE. MSi didamping Kasi Kelembagaan dan Pembinaan Pemerintahan Desa/Nagari Supriyadi. SE, dan Kasi Keuangan dan Aset Desa/Nagari Ir. Elfi Zulfia Naros serta Staf DPMD Drs. Akral. MM dan juga Kasubag Pemerintahan Nagari Biro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar Yuanda Ogi Pramana, menyambut Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Datar dalam rangka konsultasi Ranperda tentang Pegangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, Selasa 10 April 2018 di aula DPMD Sumbar jalan Pramuka nomor 13 Padang.

Suasana konsultasi sangat menarik, karena hampir semua anggota Pansus mengajukan pertanyaan, dimana pertanyaan ini merupakan masukan-masukan yang berasal dari masyarakat di lapangan tentang Perangkat Nagari, seperti masalah pendidikan, usia dan lamanya masa jabatan Perangkat Nagari. 

Dalam memberikan tanggapan dan masukan Rahman mengatakan bahwa " kita harus mempedomani aturan yang ada  seperti Undan-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,  aturan ini juga mengakomodasi masalah kearifan lokal/muatan lokal yang harus ditetapkan dengan PERDA", demikian Rahman mengakiri penjelasannya. 

Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Datar yang hadir terdiri dari:
Drs. Irman. MSi Fraksi PAN (ketua) 
Beny Raimon Fraksi PAN
Syahrial Fraksi Golkar
Rasman Fraksi Nasdem
Heri Hendri Fraksi Demokrat
Herlin. R. Algamar Fraksi PDI. P
Drs. H. Dafrizal Fraksi Golkar
Mhd. Haikal. SH Fraksi Hanura, dan
Alpema Juri Fraksi PPP, disamping itu beberapa orang staf Sekretariat Dewan. 

Tim Pansus I melalui ketuanya Irman mengatakan bahwa "mereka sangat puas dengan hasil konsultasi ini, karena mendapatkan masukan -masukan yang dapat digunakan untuk penyempurnaan Ranperda ini, khususnya menjelang diparipurnakan", demikian dilaporkan. (by. Akral)