Sosialisasi Pajak
Artikel () 29 Maret 2018 08:33:18 WIB
Pada 20 Maret 2018 di Istana Gubernur dilakukan pelaporan SPT Tahunan 2017 untuk Orang Pribadi. Kakanwil Pajak Sumbar Jambi yang hadir bersama jajarannya tampak senang melihat Gubernur Sumbar dan jajaran Forkompimda menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan 2017 yang ada di ponsel masing-masing.
Pelaporan yang dilakukan oleh para pejabat publik tersebut merupakan sebuah sosialisasi kepada masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang sudah punya NPWP belum melaporkan pajaknya. Bahkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP.
Selain itu, publikasi pelaporan SPT pejabat publik juga mengandung makna adanya perubahan yang terjadi dalam pelaporan SPT yang rutin dilakukan setiap tahun. Salah satu maknanya untuk pelaporan tahun ini adalah mengajak masyarakat menggunakan efilling dalam pelaporan pajak mereka.
Penggunaan efilling ini memang masih baru. Artinya, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui cara mengisinya, terutama pawa wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Di samping itu pelaporan melalui efilling ini mungkin lebih mengena kepada masyarakat kota besar. Namun tidak menafikan adanya masyarakat yang hidup di kota kecil atau desa yang sudah melek teknologi sehingga bisa menggunakan efilling.
Perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk keperluan perpajakan patut diapresiasi. Karena tujuannya adalah memudahkan para wajib pajak. Tapi kadang wajib pajak justru lebih senang menggunakan yang manual dibanding via internet. Karena tingkat pendidikan wajib pajak yang berbeda latar belakang dan juga masalah pengenalan dan penguasaan teknologi informasi.
Sosialisasi kepada masyarakat untuk melaporkan pajaknya menurut saya jangan berfokus di elektronik/internet saja. Akan tetapi juga di offline/manual/hard copy. Karena jika mengisi di manual saja masih susah belum tentu lebih baik mengisi melalui internet.
Selain itu upaya Ditjen Pajak untuk menambah wajib pajak yang membayar pajak dan melaporkan pajaknya menurut saya harus semakin lebih gencar. Karena sebagian masyarakat mendapatkan informasi yang salah tentang perpajakan. Satu di antaranya ketika kasus Gayus berkembang di media dan menjadi topik pembicaraan skala nasional. Ramai-ramai orang menyatakan mengajak boikot bayar pajak. Seolah-olah membayar pajak itu di kantor pajak, padahal membayar pajak itu di bank dan kini sudah bisa melalui saluran elektronik/internet.
Jadi, wajib pajak yang ada perlu kembali disosialisasikan tentang peran pajak dalam pembangunan dan berbagai kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak. Dan masyarakat perlu diberikan informasi yang benar tentang pengelolaan pajak atau alur dalam pembayaran pajak hingga penggunaannya untuk pembangunan. Karena dengan informasi yang benar masyarakat yang belum punya NPWP atau yang belum bayar pajak/lapor pajak akan memiliki kesadaran/dorongan untuk membayar pajak dan melaporkannya. (efs)
ilustrasi: freefoto.com