Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 13 Maret 2018 12:28:34 WIB
Pasaman Barat, 13 Maret 2018
Keterbukaan informasi membuat masyarakat membutuhkan informasi yang tidak terhingga. Salah satu penyebab banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terhadap keterbukaan informasi karena kurangnya informasi yang diberikan badan publik, dalam hal ini eksekutif.
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama atau leading sector bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi yang ada didaerah, dimana tugas PPID utama mempunyai tugas untuk mengumpulkan informasi dari PPID pembantu (OPD)
Hal ini disampaikan oleh Bupati Pasaman Barat diwakili Asisten III, Drs. Afwan, MM saat membuka Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, di Gedung Pertemuan Pemkab. Pasaman Barat, Selasa (13/3).
Lebih lanjut, Afwan mengatakan bahwa PPID ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dalam menyelenggarakannya haruslah memenuhi 5 azas yaitu : transparansi, akuntabilitas, pelayanan masyarakat, partisipasi masyarakat dan kesamaan hak.
Narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini berasal dari Komisi Informasi Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Ketua, Arfitriati, S.Ag dan Anggota, Yurnaldi, S.Pd.
Dalam paparan materinya, Arfitriati mengatakan bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas untuk mengevaluasi keterbukaan informasi pada badan publik.
Badan publik yang dimaksud adalah badan atau lembaga yang memiliki sumber dana dari APBD, APBN, dana luar negeri dan bantuan masyarakat.
Sengketa informasi yang terjadi karena ketidakpuasan masyarakat terhadap informasi yang diberikan badan publik tadi. Umumnya data yang diberikan sudah out of date atau tidak kredibel.
"Informasi yang diberikan ke PPID utama haruslah informasi yang akurat dan sesuai dengan data yang ada. Jangan ada yang disembunyikan dan dibuat-buat," harap Arfitriati.
Sedangkan Komisioner Yurnaldi, S.Pd menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik itu merupakan kebutuhan setiap orang, hak asasi manusia dan sarana pengawasan publik.
"Masyarakat yang banyak memperoleh informasi akan menyebabkan masyarakat didaerah tersebut pintar. Jadi, kejarlah informasi, jangan ditunggu," ujar Yurnaldi.
Sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang Sekretaris OPD (PPID Pembantu) di Lingkup Pemkab. Pasaman Barat.
Berita Terkait Lainnya :
- Peningkatan Pengembangan Kualitas Teknis dan Wawasan SDM Pengelola Perpustakaan dan Kearsipan se-Sumatera Barat
- Pelantikan Pejabat Eselon IV Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Barat
- Peresmian dan Pembukaan Diklat Kepemimpinan Tk. III Angkatan II Pola Kontribusi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat tahun 2013 oleh Gubernur Sumatera Barat
- Pelantikan Pejabat Eselon IV Dilingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat