Berbisnis Penambah Gaji Bagi Pegawai Negeri

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 21 Februari 2018 12:04:37 WIB


Oleh Yal Aziz
SEBAGAI PNS bukan berarti tak bisa berbisnis alias mencari rezeki tambahan. Soalnya, tak ada larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil untuk membuka usaha bisnis, dengan tujuan menambah pendapatan. Bahkan, sekarang banyak jenis usaha yang bisa dilakukan oleh PNS tanpa mengganggu pekerjaan rutin sebagai abdi negara.

Tapi sebelum memulai usaha, ada baiknya juga dilakukan kajian dan perhitungan yang matang atau analisa bisnis. Maksudnya, usaha sampingan apa yang cocok dan tak mengganggu pekerjaan rutin sebagai abdi negara. Bila perlu bertanya kepada pakar-pakar ekonomi di kampus-kampus. Tujuannya agar usaha sampingan itu berhasil, karena tidak semua bisa dilakukan sebagai pegawai negeri. 

Kemudian, tak ada salahnya juga bertanya dan berkonsultasi  kepada atasan tempak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kenapa? Karena ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan\/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. 

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. 

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
Perauran Pemerintah  ini merupakan aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang mengatur tegas soal larangan PNS berbisnis. Pada PP No 53 Tahun 2010 justru tak diatur soal larangan PNS untuk berbisnis.

Jika bertitik tolak dengan PP tersebut, ternyata tak ada larangan juga untuk seorang pegawai negeri sipil untuk membuka usaha. Meski banyak yang beranggapan bahwa PNS gajinya sudah cukup besar sehingga tak perlu lagi berbisnis. Padahal tak melulu demikian terkadang karena kebutuhan meningkat membuat para PNS membuat banyak PNS menggadaikan  SK PNSnya untuk menutupi kekurangannya.

Namun cara tersebut tentunya bukan solusi untuk memenuhi kebutuhan. Sebaiknya membuka usaha untuk PNS untuk memenuhi kebutuhan merupakan solusi. Untuk membuka usaha harus teliti terlebih dahulu bisnis sampingan untuk PNS yang bagaimana yang cocok.   Karena PNS beragam jenisnya sehingga tak semua bisnis sampingan cocok untuk dilakukan. 

Sebagai contoh, bisa saja menjadi pengajar privat yang waktunya tak akan mengganggu aktivitas sebagai pegawai negeri sipil. Sekembali dari kantor, bisa mencoba mengajar les privat, jika berprofesi sebagai guru atau bekerja di dinas pendidikan. 

Meski privat termasuk freelance, namun privat penghasilannya boleh dikatakan cukup besar. Misalnya kalau per jamnya bisa Rp 35.000-50.000 untuk satu murid dan jika muridnya  4 orang dalam sekali pertemuan dalam waktu satu jam bisa mendapatkan uang Rp200.000.

Kalau mengajar  privat seminggu tiga kali. Dalam 3 kali pertemuan bisa mendapatkan uang Rp 600.000. Cukup bukan untuk menambah penghasilansebagai pegawai negeri. 

Selanjutnya bisa juga berbisnis Online Shop. Bisnis yang satu ini memang sedang trend zaman sekarang.  Karena pola hidup masyarakat yang lebih suka untuk belanja online dibandingkan dengan belanja konvensional. Selain itu faktor fleksibilitas bisa lakukan di mana pun membuat online shop menjadi salah satu bisnis yang cocok bagi para PNS.  Bisnis ini pun cukup mudah dilakukan karena tak mesti menstok barang dalam jumlah banyak karena kini sudah ada sistem online.

Dengan sistem ini sangat memudahkan dalam berjualan apalagi jika sudah memiliki handphone berkamera sehingga memudahkan untuk mempromoslkan barang dagangan. Apalagi  bagi PNS bukan hal sulit menawarkan barang ke sesama teman kantor karena teman satu kantornya biasanya dari kalangan menengah ke atas sehingga tidak mungkin jika tak laku.

Sebagai pembelajaran di awal bisa menjadi reseller terlebih dahulu atau bisa juga menjadi agen jual beli online. Namun lebih baik  membeli produk sendiri kemudian dijual secara online. Bisa juga bisnis sembako. Jika ternyata sembako yang dijual lebih murah atau sama dengan yang ada di pasaran, sudah barang tentu rekan sekantor akan membelinya.

Banyak lagi berbagai bentuk usaha bisnis yang bisa dilakukan PNS. Hanya saja perlu diingatkan lagi, lakukan dulu survey dan kajian dengan melibatkan pakar ekonomi di perguruan tinggi. Yang perlu diingat dan diwaspadai, adakalanya pelanggan akan mengambil kebutuhannya dulu dan setelah menerima gaji membayarnya. (Penulis wartawan tabloidbijak.com)