Rapat Monitoring dan Evaluasi Trantib dan Linmas

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 08 Maret 2018 11:45:02 WIB


            Rabu, 7 Maret 2018, dalam rangka menghadapi Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat Monitoring dan Evaluasi Ketentraman Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat.

            Rapat diadakan di Hall IKK Padang Pariaman, adapun peserta rapat : Staf ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Kasat Pol PP Padang Pariaman, Kalaksa BPBD Padang Pariaman, Kepala Kesbangpol Padang Pariaman, Kabag Humas dan Protokoler, Camat se-Kab. Padang Pariaman, Kasi Trantib Kecamatan se Kab. Padang Pariaman dan Wali Nagari se-Kab. Padang Pariaman.

            Adapaun salah satu narasumber pada rapat ini adalah Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM) yang menyampaikan materi dengan tema “Penyelenggraaan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat”.

            Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Satpol PP termasuk dalam urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Satpol PP merupakan aparat Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

            Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat perlu dukungan dan keikutsertaaan dari semua pihak seperti unsur pemerintah, stekholder terkait dan semua elemen yang ada di masyarakat termasuk satuan Perlindungan masyarakat (Satlinmas), karena satlinmas langsung berada ditengah-tengah masyarakat. Kepala pemerintah sampai tingkat terendah dapat memanfaatkan satlinmas untuk membantu terselenggaranya perlindungan masyarakat.

Tugas Pokok Satlinmas :

  1. Membantu penanggulangan bencana
  2. Membantu Pemilu/pemilukada
  3. Mebantu kegiatan sosial kemasyarakatan
  4. Membantu memelihara Kamtibmas
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

Peran Satpol PP dan Satlinmas yang diharapkan Pra pemilihan Wali Nagari :

  1. Deteksi dini terhadap gejolak masyarakat dari bakal calon peserta Pilwanag
  2. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi potensi Guantibmas
  3. Bersama Polri dan potensi masyarakat lainnya menjaga dan memelihara stabilitas Kamtibmas jelang Pilwanag.
  4. Pelatihan peningkatan kemampuan pengamanan Pilwanag.

Peran Satpol PP dan Satlinmas yang diharapkan saat pemilihan Wali Nagari :

  1. Pengamanan terbuka pada tiap tahapan Pilwanag
  2. Pengamanan Tempat-tempat penyelenggaraan tahapan Pilwanag
  3. Bersama polri melaksanakan patrol pada masa tenang
  4. Deteksi dini terhadap potensi Guan Kamtibmas.
  5. Menjaga netralitas.

Peran Satpol PP dan Satlinmas yang diharapkan paska pemilihan Wali Nagari :

  1. Deteksi dini terhadap potensi ketidakpuasan pendukung paslon klah, yang dapat menimbulkan konflik social ditengah masyarakat.
  2. Berperan aktif dalam upaya pemulihan situasi dan cipkon yang kondusif dalam mempersatukan kembali hubungan masyarakat sebagai dampak Pilwanag.