Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Tanpa Izin

Prestasi Daerah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air(Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) 24 Februari 2015 11:03:53 WIB


RESUME RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN PENAMBANGAN TANPA IZIN

PADA SUNGAI BATANG HARI

DI KABUPATEN SOLOK SELATAN

TANGGAL, 24 FEBRUARI 2015

  

  • Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Sumatera Barat, Drs.Bambang Sri Herwanto, MH;
  • Peserta Rapat yaitu:
  • Jajaran Kapolda Sumbar
  • Bupati Solok Selatan
  • Ketua DPRD Kab. Solok Selatan
  • Kepala Dinas PSDA Prov. Sumbar
  • Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar
  • Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumbar
  • Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Kemen PU-Pera
  • Kepala Bapedalda Prov. Sumbar
  • Kepala Bappeda Prov. Sumbar
  • Kepala Dinas Kehutanan Kab. Solok Selatan
  • Kepala Dinas PU Kab. Solok Selatan
  • Kepala Dinas ESDM Kab. Solok Selatan
  • Dewan SDA Prov. Sumbar
  • TKPSDA WS Batang Hari

 

 

  • Pembukaan dan Sambutan oleh Bupati Solok Selatan, Bpk. MUZNI ZAKARIA, ME:

-       Terkait perkembangan terkini aktifitas penambangan emas di Sungai Batang Hari, Kab. Solok Selatan;

-       Upaya untuk melegalkan penambangan liar yang illegal dengan memenuhi syarat-syarat penambangan terutama penambang tradisional;

-       Telah berkoordinasi secara intensif dengan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Batang Hari dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, namun hingga saat ini belum ada keputusan hingga saat ini dan masih menunggu hasil pengesahan Draft Instruksi Presiden terkait Pengawasan dan Rehabilitasi Sungai Batang Hari akibat Usaha Pertambangan;

 

  • Bapak Kapolda Sumbar, Drs.Bambang Sri Herwanto, MH :

-          Sungai Batang Hari merupakan sungai terpanjang dan terbesar ke-4 di Indonesia;

-          Akibat penambangan tanpa izin Polda Sumbar telah investigasi dengan melakukan penelurusan sepanjang 20 – 30 km di Sungai Batang Hari dari Bendung Batang Hari melalui pemantauan udara untuk melihat secara utuh;

-          Sangat memprihatinkan melihat kondisi Batang Hari dengan banyaknya penambang liar dengan alat berat excavator yang merusak lingkungan (pencemaran zat kimia, penyempitan dan pendangkalan sungai);

-          Apresiasi kepada Bapak Bupati Solok Selatan atas kesiapan untuk melakukan penanganan Sungai Batang Hari dengan baik agar dapat diwujudkan;

-          Upaya pencegahan dan merubah aliran sungai agar fungsi sungai kembali seperti semula;

-          Opsi untuk melegalkan yang illegal atau melakukan tindakan tegas namun belum dapat menyelesaikan secara tuntas, karena butuh pengawasan sepanjang 20 km dengan berkesinambungan dan butuh biaya operasional yang tinggi (3 bulan = Rp. 40 milyar) dimana lokasi yang sangat sulit dijangkau;

-          Penambangan dengan alat berat harus segera ditindak dengan melakukan penutupan akses bahan bakar dan masuknya alat berat;

-          Perketat izin yang berkaitan dengan pemakaian alat berat seperti pembukaan lahan baru/land clearing guna mengantisipasi penyalahgunaan.

 

  • Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Kementerian PU-Pera:

-          Balai Wilayah Sungai Sumatera VI bersama TKPSDA WS Batang Hari telah berupaya secara intensif dan maksimal dalam mengurai permasalahan Penambangan di Sungai Batang Hari;

-          TKPSDA telah mengeluar sejumlah rekomendasi dan Draft Instruksi Presiden dan masih menunggu keputusan pengesahannya;

-          Menurut kabar dan informasi terakhir, Bapak Presiden belum berkenan untuk menandatangani Inpres karena akan lebih baik mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi instansi teknis, aparat penegak hukum;

-          Upaya konkret agar penambangan di Sungai Batang Hari segera dihentikan.

 

  • KAJARI Kab. Solok Selatan:

-          Dalam upaya menyelamatkan lingkungan, penambangan legal / illegal pada prinsipnya sama yaitu merusak lingkungan dan alam.

-          Segera melakukan penutupan akitifitas tambang,namun perlu ada cara yang tepat dalam penerapannya;

-          Diperlukan sarana dan fasilitas Yuridis untuk menutup penambangan.

 

  • Ketua DPRD Kab. Solok Selatan:

-          Perlu rekomendasi ke depan apakah perlu penutupan aktifitas tambang, dimana terdapat 4 Nagari dengan 8000 penduduk yang bergantung kehidupan ekonominya pada aktifitas tambang rakyat;

-          Kecenderungan keinginan masyarakat setempat sejak dahulu sudah melakukan penambangan;

-          Upaya melegalkan penambangan liar;

-          Perlu dilakukan penelitian yang valid tentang pencemaran merkuri di Sungai Batang Hari;

-          Harus ada program yang mendukung ekonomi masyarakat selain tambang emas (program pertanian, perkebunan, social dsb);

  

  • Prof. Nuzirwan (TKPSDA WS Batang Hari, Universitas Andalas):

-          Telah melakukan banyak kajian dari aspek peraturan perundang-undangan untuk mengurai benang kusut penambangan di Sungai Batang Hari;

-          Terdapat tumpang tindih dan kekosongan diantara peraturan yang ada;

-          Kewenangan yang berbenturan antara Sektor Kehutanan dan Sektor PU;

-          Kajian keterpaduan melalui simpul ekonomi, simpul peraturan perundang-undangan, simpul sosial masyarakat;

-          Segera melakukan zoning sungai seperti halnya zoning kawasan hutan;

-          Pengusaha / Korporat Tambang dengan alat berat telah memberikan pengetahuan kepada masyarakat setempat sehingga berubah pola dari tradisional menjadi tenaga mesin;

-          Sistem birokrasi di Kementerian yang sering melimpahkan kewajiban dari level Menteri hingga level Direktur dan Kasubdit;

 

  • Kepala Bapedalda Sumbar:

-          Pencemaran Sungai Batang Hari telah terpantau pada 6 titik sampel permanen, terdapt unsur Hg pada air namun belum terpantau pada sedimentasi;

-          Hasil rapat terakhir pada tanggal 27 Agustus 2014 dan 11 September 2014 di Reskrim, Polda Sumbar, dengan melibatkan ESDM, PSDA merekomendasikan perlu TIM SATGAS/POKJA yang melibatkan Kab/Prov dan Gabungan yang selalu berkoordinasi;

-          Membuat klinik dan media informasi kepada masyarakat;

-          Kewajiban pengusaha untuk mereklamasi

-          Kewajiban pengawasan dokumen, pengawas pengelola

-          Tim Permanen untuk evaluasi kegiatan ke depan dengan pendataan 35 IUP, kelengkapan administrasi, untuk melegalkan dan memberikan jangka waktu pemenuhan administrasi dan langkah-langkah selanjutnya;

 

  • Prof. Bujang Rusman (TKPSDA WS Batang Hari, UNAND):

-          Semua peraturan harus dipatuhi;

-          Perubahan fungsi kawasan memberikan dampak luar biasa;

-          Perlu pembinaan penambang rakyat;

-          Penertiban tambang dengan alat berat.

 

  • Kepala Dinas Kehutanan Sumbar:

-          Izin di Kementerian Kehutanan terkait penambangan di Solok Selatan ada 2 yaitu: PT BUKIT CAHAYA tambang emas dan PT GALIAN ENDAPAN BUANA tambang bijih besi;

-          2 opsi yaitu penegakan hukum dan legal izin,

-          Sektor Kehutanan tidak mengeluarkan izin di badan sungai, termasuk sungai yang berada di kawasan hutan;

-          Perlu aturan untuk tambang emas rakyat;

-          Perlu didukung percepatan Inpres

 

  • Dahnil Aswad (Dewan SDA Sumbar):

-          Perlu pemetaan potensi emas

-          Peran ESDM menentukan potensi tambang dan legalisasi

-          Perlu diinformasikan kepada publik pemilik alat berat dan oknum yang terlibat usaha tambang baik aparat, pejabat dan lainnya.

 

  • Kepala Dinas PSDA Sumbar:

-          Rekomendasi dan aksi segera dilaksanakan dalam upaya menyelamatkan masyarakat dan sumber air;

-          Perlu dibentuk TIM sebagai Pokja sebagai pemberi rekomendasi tindak lajut ke Pusat;

-          Tim pengawasan dengan pelaksanaan yang ketat dengan berpedoman aturan yang berlaku terhadap yang mendapat izin;

-          Membangun bangunan permanen agar tebing sungai tidak longsor dan pengendapan sedimentasi;

-          Agar diundang para pengusaha dan mensosialisasikan bahaya pencemaran yang berdampak kepada masyarakat;

-          Agar mengembalikan kondisi sungai yang rusak dan tercemar yang menjadi tanggung jawab pengusaha;

 

  • KESIMPULAN RAPAT:
  • Peran tupoksi masing-masing instansi
  • Beberapa 3 opsi belum mengerucut, di stop atau dipertimbangkan dengan cara yang efektif dan efisien, illegal untuk dilegalkan dengan kajian peraturan perundangan
  • Penertiban agar pencemaran, kerusakan dapat dicegah antisipasi merusak kesehatan, penertiban yang tidak mudah dan memerlukan energi yang besar
  • Pandangan perlu didorong percepatan inpres sbg instrument mempercepat pelaksanaan penanganan, menyangkut KL terkait sampai tingkat pusat
  • Perlu dibentuk SATGAS di tingkat Kab/Prov/gabungan, leading sector permasing-masing penertiban, sosialisasi, satgas apa yang diperlukan
  • Perlu komitmen kita bersama, upaya konkret, upaya IPR.
  • Mencegah kerusakan dan pencemaran
  • Mengundang pengusaha dan sosialisasi masyarakat
  • Untuk stop pintu masuk suplai bbm, dan alat,
  • Izin buka lahan/land clearing, harus ada syarat ketat
  • Simpul keserasian, mempertimbangkan solusi dari segala aspek untuk kepentingan masyarakat

 

 

KAPOLDA SUMATERA BARAT

 

 

 

Drs. BAMBANG SRI HERWANTO, M.H.