Forum Komunikasi Sekretariat Komisi Informasi se-Indonesia

Forum Komunikasi Sekretariat Komisi Informasi se-Indonesia

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 01 Maret 2018 12:13:27 WIB


Lombok, 1 Maret 2018

Implementasi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pembina tekhnis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, salah satunya pelayanan informasi publik.

Hal ini dikatakan oleh Sumiyati, Direktur Direktorat Pengelolaan Media Publik Kementerian Kominfo mewakili Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo saat membuka acara Forum Komunikasi Sekretariat Komisi Informasi se-Indonesia di Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/3).

Lebih lanjut Sumiyati mengatakan bahwa urusan pemerintahan bidang kominfo lainnya antara lain :

  1. Pemetaan urusan bidang kominfo
  2. Penetapan Permen Kominfo nomor 13 tahun 2016
  3. Penetapan Permen Kominfo nomor 14 tahun 2016
  4. Penyusunan NSPK sub urusan IKP
  5. Penyusunan standar kompetensi tekhnis kominfo

Sedangkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menambahkan bahwa Sekretariat Komisi Informasi harus jelas keberadaannya di daerah sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Untuk mendukung kinerja dari Komisi Informasi harus ada support dari Sekretariat Komisi Informasi, baik itu dukungan administrasi dan tata kelola keuangan," ujar Gede Narayana.

Mantan Komisioner KI DKI Jakarta ini menambahkan bahwa untuk menyelesaikan tugas pokok Komisi Informasi yaitu sidang penyelesaian sengketa informasi dan monitoring pemeringkatan informasi publik diperlukan bantuan Sekretariat KI.

"Komisioner KI tidak bisa berjalan sendiri, harus bersinergi dengan sekretariat," tambahnya.

Sedangkan narasumber terakhir, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.APP.Sc dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang mengatakan bahwa akan ada evaluasi perangkat daerah yang dibentuk menurut Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Bachril menambahkan bahwa evaluasi ini sangat diperlukan karena masih banyak penempatan Sekretariat KI didaerah yang tidak sesuai dengan aturannya.

Dalam forum ini didapat beberapa kesimpulan antara lain, permintaan dari sekretariat KI daerah agar adanya keseragaman status kelembagaan dan anggaran melalui usul revisi terbatas terhadap dasar hukum yang mengatur sekretariat dan anggaran KI daerah serta permintaan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri-menteri terkait untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini.