Peran POLRI Lebih Bersifat Preventif Dalam Pengelolaan Dana Desa
Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Badan Pemberdayaan Masyarakat) 27 Februari 2018 10:34:35 WIB
ULU GADUT, 27 Februari 2018, Nara Sumber dari KOR BINMAS BAHARKAM MABES POLRI Kombes. Pol. Drs. Zuhdi. B. Arasulli, mengatakan bahwa peran Polri dalam pengelolaan Dana Desa adalah sebagai supervisi atau pendampingan, artinya Polri ikut memberikan masukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Artinya Polri ikut melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.
Selanjutnya mantan Kaplsek Sungai Pagu ini juga berpesan kepada Walinagari dan Kepala Desa tidak perlu takut Polri ikut mengawasi Dana Desa, Polri tidak akan intervensi tetapi lebih bersifat preventif, kecuali tertangkap tabgan. Kalaupun terjadi penyimpangan maka yang lebih dahulu melakukan tindakan adalah Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP). Apabila hasil pemeriksaan APIP terbukti ada penyimpangan dan jelas unsur pidana serta ada rekomendasi untuk diperiksa, maka Polri menggunakan Tupoksinya sebagai penyidik, demikian cucu inyiak Canduang ini mengakiri penjelasannya.
Rakor ini dimulai tanggal 25-28 Februari 2018, di Hotel Imelda Ulu Gadut Padang yang diikuti dari undur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, inspektorat, BAPPEDA, dan Kasat Binmas Polres dan Polresta Kabupaten dan Kota Penerima Dana Desa, juga Camat dan Walinagari terpilih, dan Tenaga Ahli Pendamping Desa. Demikian dilaporkan. (by. Akral)
Berita Terkait Lainnya :
- Perusahaan yang Mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3
- Perda Provinsi Sumatera Barat No 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
- Serah Terima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Pemanggilan Calon Peserta Diklat Teknis Pengelolaan Aset Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa