Dua Parpol Tidak Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Nasional
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 18 Februari 2018 10:20:02 WIB
Jakarta, 18 Februari 2018
Ternyata dari 16 partai politik (Parpol) yang telah dilakukan verifikasi faktual secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, akhirnya, Sabtu (17/2) KPU mengumumkan parpol yang lolos dan memenuhi syarat (MS) mengikuti Pemilu 2019 sebanyak 14 parpol sedangkan 2 parpol lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ya, dari penetapan partai tingkat nasional yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 14 Parpol," kata Ketua KPUD Sijunjung, Sumatera Barat, Taufiqurahman, Sabtu (17/2/2018).
Ke-14 Parpol yang lolos dan memenuhi syarat (MS) itu, yakni; PAN, Berkarya, PDI P, Demokrat Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP dan PSI. Sedangkan 2 Parpol lainnya, yakni PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ).
Sementara untuk Kabupaten Sijunjung ke-16 Parpol itu sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). "Namun kedua Parpol (PBB dan PKPI) masih ada peluang untuk melakukan gugatan supaya lolos MS. Tapi jika nanti gugatannya tidak lolos, ya, otomatis tidak bisa ikut Pemilu 2019 hingga ke daerah. Beda halnya dengan Parpol lokal seperti Aceh," terang Taufiqurahman.
Sumber : kantorberitathetarget.com