Endarmy. Galian C ilegal Padang Pariaman Harus ditertibkan
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 15 Februari 2018 23:38:53 WIB
PADANG,- Anggota Komisi V DPRD Sumbar Endarmy ,meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban tambang ilegal galian C (pasir batu dan kerikil/ sirtukil) yang berada di Kabupaten Padang Pariaman .Sebab, hal tersebut dapat merusak lingkungan dan mengancam pemukinan warga.
" Kita minta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap penaambang yang tidak memiliki Izin Usaha Tambang (IUP) .untuk itu, perlu langkah pemetaan secepatnya agar penertiban bisa dilaksanaakan," ujarnya saat ditemui, Rabu (14/2)
ia mengatakan, banyaknya tambang galian C yang terus beroprasi akan mengancam pemukimam warga, hal tersebut dikarenakan lokasi penambang dekat dengan lingkungan tempat masyarakat tinggal. lebih lanjut dijelaskannya, adapun tambang yang memiliki izin tetapi tidak menambang sesuai dengan titik kordinat yang telah ditetapkan juga perlu ditindak agar tidak merusak lingkungan.
" Dari selama saya melakukan penertiban yang melibatkan unsur terkait, sudah enam unit alat berat yang diamankan oleh pihak berwajib. " ujarnya.
Menurutnya, dampak maraknya tambang di daerah Padang Pariaman juga mengancam rusaknya infrastuktur jalan dan jembatan. Untuk melakukan penertiban tambang bahan galian C harus ada sikap tegas dari pemerintah. Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota harus terjalin dengan baik.
“Pemerintah harus tegas, koordinasi antara pemprov dan pemkab atau pemko harus terjalin dengan baik dalam melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan galian C,”
Endarmy.Galian C ilegal Padang Pariaman Harus ditertibkan
Dia menambahkan, kalau tidak ada koordinasi, penertiban aktifitas penambangan galian C di sepanjang aliran sungai yang ada di Sumatera Barat akan sulit dilakukan. Kerusakan DAS pun akan sulit dihindari dan pada akhirnya bencana banjir menjadi ancaman yang tidak terelakkan.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, penting dilakukan oleh pemprov dan pemkab/ pemko, seiring beralihnya kewenangan perizinan penambangan bahan galian C ke pemprov sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Karena lokasinya ada di kabupaten dan kota, tentu harus ada koordinasi yang kuat.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Sumbar Erman Mawardi mengatakan, aktivitas tambang tak dijalankan sesuai aturan akan merugikan masyarakat. Sebab, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dapat menimbulkan bencana alam.
"Kita ambil contoh galian C, Ketika melakukan penambangan tidak sesuai teknis bisa berakibat fatal. Sehingga, membuat tanah yang ada di dasar sungai menjadi turun dan berujung longsor, "katanya
Menurutnya, penambangan pasir di dasar sungai memiliki aturan tersendiri yaitu tidak boleh dilakukan sekitar bangunan air, seperti jembatan dan bendungan. Pengawasan terhadap titik kordinat penambangan agar juga turut dilakukan, Jangan sampai ada aktivitas tambang keluar dari zona yang telah diizinkan.
"Pemerintah daerah harus selektif mengeluarkan izin terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan industri tambang. jika tidak, jangan keluarkan izin," katanya. *publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)