Komisi IV DPRD Sumbar minta Pemko Padang tinjau pertukaran Rambu-rambu

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 15 Februari 2018 23:21:34 WIB
PADANG,- Komisi IV DPRD Sumbar meminta meninjau kembali kebijakan Pemerintah Kota Padang untuk mengganti rambu-rambu di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Khatib Sulaiman dari leter P menjadi leter S.
"Tak satupun lagi kendaraan mulai dari Jalan Sudirman menuju Khatib Sulaiman berhenti sejenak menurunkan penumpang. Padahal jalan ini adalah pusat perkantoran dan juga ada pusat perbelanjaan. Ini perlu ditinjau oleh Pemko Padang jangan karena menerapkan tertib lalu lintas masyarakat jadi korban, harus ada pertimbangan-pertimbangan," ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Yulfitni Djasiran diruangannya, Selasa (13/2).
Dikatakannya, sejak rambu-rambu tersebut diganti sepanjang jalan Sudirman sampai Jalan Khatib Sulaiman tidak boleh lagi ada kendaraan yang berhenti.
Leter P sendiri artinya dilarang parkir, sedangkan rambu-rambu penggantinya leter S bermakna dilarang berhenti.
" Dalam hal ini, ada 18 rambu-rambu di sepanjang Jalan Sudirman sampai Jalan Khatib Sulaiaman yang diganti oleh Dinas Perhubungan Kota Padang. Untuk itu, perlu peninjauan kembali," katanya.
Pasca digantinya rambu-rambu disepanjang jalan Khatib Sulaiman tadi, disebutkan mereka yang ingin berhenti bisa langsung ke lahan parkir yang telah disediakan dinas atau perkantoran yang ada di lokasi sekitar.
Disebut Yulfitni aturan ini akan menyulitkan masyarakat, sebab tidak semua masyarakat mempunyai kendaraan.
Ia mempertanyakan bagaimana dengan mereka yang menggunakan angkutan umum seperti angkot, jika angkot tak bisa berhenti disepanjang Jalan Khatib Sulaiman, otomatis masyarakat harus berjalan kaki dari ujung jalan Khatib Sulaiman menuju tempat yang ia tuju.
"Atau apakah masyarakat yang punya tujuan ke khatib ini harus berhenti di Ulak Karang, lalu kemudian mereka berjalan kaki ke belanti dan keluar di Khatib Sulaiman, pasti sangat menyusahkan bagi masyarakat," tukas dewan dari Fraksi Golkar tersebut.
Ditambahkan Yulfitni, penggantian rambu-rambu oleh Pemko Padang melalui dinas perhubungan dan pihak kepolisian karena di kawasan Khatib Sulaiman telah banyak dikeluarkan izin pembangunan. Ada perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan dan pemukiman warga.
"Apakah semua pelanggan transmart itu orang yang punya kendaraan, apakah semua pegawai perkantoran itu punya kendaraan, begitu juga dengan masyarakat yang tinggal di sana, tidak semua dari mereka punya kendaraan. Jika tidak ditinjau ulang ini namanya menyusahkan rakyat," imbuhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, M Nurnas mengatakan, kalau kebijakan ini tidak ditinjau ulang sama halnya Pemko Padang tidak patuh menerapkan aturan.
"Harusnya leter S itu mempunyai batas, radiusnya 30 meter ke kiri dan 30 meter ke kanan. Kalau sepanjang itu leter S sama halnya tidak ada ruang bagi masyarakat untuk berhenti. Itu tidak benar, mengurai macet bukan seperti itu caranya," ujar Nurnas.
Disebut Nurnas beberapa cara yang bisa diambil untuk mengurai macet adalah, melarang kendaraan berputar di area yang dilarang, melarang parkir kendaraan di trotoar dan mempertimbangkan setiap izin yang dikeluarkan dalam pembangunan. Bangunan yang telah dikeluarkan izinnya harus diwajibkan mempunyai lahan parkir, sehingga tak ada trotoar yang dipakai sebagai area parkir dan menimbulkan macet.
"Intinya tidak hanya di Khatib Sulaiman, semua jalan di Kota Padang harus diberlakukan ditertibkan dalam bentuk memberi sanksi tegas terhadap mereka yang menggunakan jalan tak sesuai peruntukkan," tutur Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, sikap masyarakat yang suka parkir sembarangan dan kerap menimbulkan macet, juga tidaklah sepenuhnya salah mereka. Hal ini terjadi karena tak adanya tempat parkir yang memadai pada bangunan yang telah dikeluarkan izinnya. Kemudian Nurnas melihat pemerintah sendiri juga kerap melanggar aturan yang telah ada, salah satunya adalah trotoar yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki dibiarkan dipakai untuk tonggak reklame. Ini membuktikan hak-hak masyarakat tidak terpenuhi sehingga mereka juga cenderung berbuat sesuka hati.*publikasi.(dprd.sumbarprov. go.id)