Sejumlah Kegiatan Yang Digelar LKBN Antara Dalam Memeriahkan HPN 2018
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 06 Februari 2018 10:25:46 WIB
Padang, 6 Februari 2018
Kantor Berita Indonesia, Antara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional yang bertepatan pada 9 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat.
"Kantor Berita Indonesia, Antara ikut berpartisipasi memeriahkan HPN 2018 dengan membuka stand di GOR Agus Salim Padang mulai 5-9 Februari 2018," kata Kepala Biro Antara Sumatera Barat (Sumbar), Azhari di Padang, Senin.
Ia menjelaskan sejumlah kegiatan yang diangkatkan antara lain visual story telling menggunakan telepon pintar di panggung utama pada 6 Februari 2018 pukul 14.00-16.00 WIB
Kemudian workshop media sosial pada 7 Februari 2018 di Panggung Utama GOR Agus Salim Padang pukul 14.00-16.00 WIB.
Lalu foto berhadiah di stand Antara, games menarik untuk anak dan remaja hingga pengenalan produk Antara.
Selanjutnya juga digelar ngobrol jurnalistik dengan Antara di stand pameran.
Tidak hanya itu Antara juga menggelar workshop fotografi bagi humas dan fotografer pada 8 Februari 2018 yang akan diisi oleh pewarta foto Antara R Rekotomo.
Selain itu Dirut Antara Meidyatama Suryodiningrat dijadwalkan akan memberikan kuliah umum di Universitas Andalas pada 6 Februari 2018 pukul 14.00 WIB dengan tema perkembangan media massa.
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan Presiden Jokowi dijadwalkan akan hadir di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Padang, 8-9 Februari 2018 .
Ia menyampaikan beberapa agenda peresmian proyek akan mewarnai perhelatan HPN 2018 mendatang.
Ketua PWI Sumbar, Heranof menyebut persiapan di Padang sudah hampir rampung.
Gelaran HPN pada Februari 2018 akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Sumbar selaku tuan rumah sebagai ajang promosi wisata.
Sumbar memang sedang gencar-gencarnya mempopulerkan destinasi wisata halal sekaligus mengajak para investor untuk ikut mengembangkan potensi wisata yang ada.
Sumber : sumbar.antaranews.com
Berita Terkait Lainnya :
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/5056/SJ
- Perluasan Kesempatan Kerja melalui Padat Karya Tahun 2014
- Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945