Pendistribusian gas elpiji 12 Kg harus diawasi, karena banyak yang di oplos

Pendistribusian gas elpiji 12 Kg harus diawasi, karena banyak yang di oplos

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 01 Februari 2018 07:53:30 WIB


PADANG,- Sekertaris Komisi IV DPRD Sumbar Yulfitni Djasiran, meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap beredarnya elpiji oplos non subsidi 12 kg yang beredar dipasaran , hal tersebut disinyalir dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan Elpiji itu.

“ Pihak terkait harus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian gas elpiji 12 kg yang telah dioplos dengan elpiji 3 kg oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ,” ujarnya saat ditemui , Senin (29/1)

Sebelumnya, Polresta Padang mengamankan enam orang  penyulingan gas bersubsidi 3 kg menjadi non subsidi 12 kg di kawasan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Sumatera Barat,Senin (22/1) malam. aktivitas pidana ini telah berlangsung selama dua tahun.

"Penyulingan dilakukan pelaku dengan memindahkan empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg. Sedangkan gas 3 kg harganya Rp 17.000 untuk satu tabung dikali empat menjadi Rp 68.000. Sementara harga satu tabung 12 kg dijual Rp 190.000, jadi mereka mendapat keuntungan Rp 92.000," katanya.

Dikatakannya , hal yang menyangkut ruginya masyarakat harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan pemerintah yang malakukan subsidi kepada kebutuhan sukunder harus ditinjau kembali, hal tersebut dikarenakan banyaknya pendistribusian barang bersubsidi tidak tepat sasaran .

“Jika ingin melakukan subsidi lakukan bantuan secara langsung sesuai dengan kebutuhan, hal tersebut dapat meminimalisir hal yang merugikan masyrakat,”tegasnya.

Ia menilai, masyarakat cenderung memiliki pola kosumsi membeli dengan harga murah , jika hal itu terus terus berkelajutan maka ujung-ujungnya  pemerintah mencabut subsidi tersebut. Hal lain yang harus diwaspadai oleh masyarakat perihal beredarnya elpiji oplos adalah keamanan yang diragukan.

“ Pemerintah daerah  dengan pihak terkait harus melakukan sidak ke pasaran dan memerikasa kelayakan elpiji yang akan digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

PT Pertamina menilai pengoplosan elpiji bersubsidi tiga kilogram merupakan tindakan yang merugikan masyarakat miskin karena sama artinya mengurangi hak mereka dalam menggunakan bahan bakar.

"Ketika ada yang mengoplos elpiji tiga kilogram artinya subsidi lari kepada yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum," kata Area Manajer Marketing dan Relation Pertamina Sumbagut Rudi Arifianto di Padang, Selasa malam (23/1).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi tertangkapnya enam pelaku yang diduga menyalahgunakan elpiji bersubsidi dengan menyalin ke tabung 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar oleh Polresta Padang.

Menurut dia Pertamina mendukung langkah yang diambil Polresta Padang menangkap pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi karena hal ini merupakan komitmen Kapolri menjaga elpiji tiga kilogram tepat sasaran penggunaannya.

"Pengoplosan itu sama artinya mengurangi hak masyarakat miskin dan industri kecil," katanya.

Ia menilai jika pelaku berhasil mengoplos 100 tabung dalam sehari berarti dalam sebulan dalam sebulan sama dengan mengoplos 3.000 tabung.

"Seandainya warga miskin menghabiskan tiga tabung dalam sebulan maka pengoplos sudah merampas hak 1.000 kepala keluarga," kata dia.

"Oleh sebab itu pengoplosan tidak hanya merugikan negara karena ada subsidi yang diselewengkan tapi juga merugikan masyarakat," lanjutnya. *publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)