SOP Pendistribusian Pegawai Lingkup Biro
SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 12:17:35 WIB
1. Menerima daftar pegawai baru serta Keputusan pengangkatannya dari BKD kemudian melaporkan ke Kabag (Kasubag Tata Usaha);
2. Meneliti data yang masuk dan menugaskan Kasubag untuk menyiapkan nota ke Kabiro (Kabag);
3. Membuat Nota ke Kabiro untuk penempatan pegawai baru sesuai kebutuhan bagian (Kasubag);
4. Memeriksa nota penempatan pegawai dan menandatanganinya (Kabag);
5. Meneliti data penempatan, jika setuju mendisposisi untuk ditindaklanjuti, jika tidak dikembalikan ke Kabag untuk diperbaiki (Kabiro); dan
6. Menyerahkan staf yang bersangkutan ke bagian yang ditunjuk sesuai nota dan mengarsipkannya (Kasubag Tata Usaha).