Titik Terang Penggunaan DBH dan DR untuk Kehutanan
Kehutanan () 31 Januari 2018 18:16:54 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017 mendapat Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi, dan begitu juga untuk Tahun 2018 kembali Dinas Kehutanan mendapat tambahan anggaran kegiatan dari DBH-DR tersebut. penggunaan DBH-DR tersebut pada tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada petunjuk teknis terkait penggunaan dana tersebut. pada pertengahan Januari 2018,Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mendapat titik terang tentang penggunaan dana DBH-DR tersebut seirin dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan DBH dan DR.
Dengan adanya Peraturan tersebut, menjadi titik cerah bagi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, karena dengan adanya DBH – DR tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dapat mendistriusikan kegiatan dari DBH-DR tersebut kepada UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Dalam peraturan tersebut dapat diambil beberapa poin untuk penggunaan DBH-DR salah satunya yaitu :
- Mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan, dan
- Diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan