Per Desember 2017, 57 orang tenaga kerja asing di Sumbar perpanjang IMTA.

Per Desember 2017, 57 orang tenaga kerja asing di Sumbar perpanjang IMTA.

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 Januari 2018 15:37:24 WIB


Sebanyak 37 perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar), tercatat merekomendasikan perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi 57 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja diperusahaan tersebut periode Januari – Desember 2017.

Data tersebut diperoleh Badan Kesbangpol Sumbar setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Prov. Sumbar, yang menyebutkan bahwa 57 orang TKA tersebut bekerja untuk perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, restoran, wisata, perdagangan/ekspor, angkutan laut dan lainnya. IMTA merupakan izin yang harus dimiliki setiap TKA yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). IMTA Berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Pemantauan terhadap orang asing dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing. Pemantauan keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing (TKA) merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam pasal 4 poin (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, juga berdasarkan pasal 4 poin (3) Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah, bahwa pemantauan tersebut dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa (kesbangpol) di daerah.