Ketua Asosiasi Diskominfo Provinsi se Indonesia Respon Rencana Aksi Demo Angkutan Online
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 29 Januari 2018 08:34:35 WIB
Surabaya, 29 Januari 2018
Kabar akan digelarnya unjuk rasa oleh para pengemudi angkutan online ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (29/1) besok, direspon positif oleh Kepala Diskominfo Jatim sekaligus Ketua Asosiasi Diskominfo Provinsi Se Indonesia, Eddy Santoso.
Menurut Eddy, pada prinsipnya Diskominfo Provinsi seluruh Indonesia siap mendukung dan menyampaikan aspirasi para pengemudi taksi online untuk dituangkan ke dalam aturan teknis Kemenkominfo. Namun perlu diketahui, bahwa Jelang diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kementerian Kominfo tidak pernah membekali Kadiskominfo Provinsi se-Indonesia terkait pengaturan atau pengawasan aplikasi angkutan online. “Jadi, tingkat Provinsi tidak memiliki petunjuk teknis berupa peraturan apapun dari Kemenkominfo terkait taksi online,” ujar Eddy.
Menurutnya, tuntutan atau aspirasi pendemo driver online sebaiknya lebih fokus, bahwa "perjuangan" mereka seharusnya tidak parsial, namun konsentrasi mengajukan tuntutan yang masif bersifat nasional. Sebab perjuangan di daerah sebesar apapun dan berkali-kali berunjuk rasa tidak akan efektif bila tingkat pusat tidak peduli dengan pedoman teknis yang harus dibuat untuk mengatur dan dijadikan panduan daerah.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tanggal 24 Oktober 2017 telah mengeluarkan peraturan mengenai angkutan online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, di antaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).
Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi. PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi. Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut. PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.
Sumber : kominfojatimprov.go.id
Berita Terkait Lainnya :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- perserta sosialisasi Branding Pesona Indonesia Dihotel Grand Inna Muara Padang
- Peresmian Gedung Diskominfo Provinsi Sumatera Barat
- Asosiasi Diskominfo Provinsi Sayangkan Dirjen Aptika Abaikan Surat Gubernur Jatim
- Rapat Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia