Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Sumbar, Pemprov bersama DPRD Fokus Rampungkan Ranperda P4GN

Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Sumbar, Pemprov bersama DPRD Fokus Rampungkan Ranperda P4GN

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 19 Januari 2018 09:24:16 WIB


Persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropoka dan bahan adiktif lainnya (narkoba) baik ditingkat global, regional dan nasional telah sejak lama telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang mengancam dan merusak sendi kehidupan manusia, berbangsa dan kemajuan.

Tren penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin meningkat. Indikasi ini diamati dari pemberitaan-pemberitaan media cetak maupun elektronik yang hampir setiap hari memberitakan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat BNN maupun kepolisian, secara merata hampir disemua daerah di Indonesia.

Penyalahgunan narkoba telah merambah kesemua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, baik anak-anak, remaja, pemuda, orang tua, baik yang berpendidikan maupun yang tidak, serta telah menyentuh lintas profesi..

Narkoba telah merambah ke lingkungan keluarga dan pemukiman yang memicu terciptanya kawasan-kawasan merah rawan narkoba, yang akhir-akhir ini marak hampir di seluruh ibukota provinsi di Indonesia. Salah satu indikasi lingkungan masyarakat yang rawan narkoba adalah karena memudarnya sistem pengawasan dan pengendalian masyarakat akan pelaksanaan norma dan nilai-nilai luhur yang menjadi indikator ketertiban bersama.

Ketidakberdayaan masyarakat secara sosial dan ekonomi akibat kemiskinan dan pengangguran juga merupakan lingkaran setan yang tidak pernah ada habisnya kecuali diputus dengan upaya yang sungguh-sungguh dengan konsep pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Kerawanan peredaran gelap Narkoba juga terjadi pada kota/kabupaten yang penduduknya majemuk dan multikultural dengan tingkat urbanisasi yang tinggi, banyaknya pengangguran dan kemiskinan yang tinggi serta banyak tempat-tempat hiburan.

Peredaram gelap narkoba juga semakin sulit diawasi akibat tingginya mobilitas jasa transportasi tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Adanya hunian tingkat interaksi rendah dengan masyarakat seperti kos-kosan, kontrakan, apartemen, rumah susun dan sebagainya menjadikan tempat-tempat tersebut rawan menjadi sarang produksi narkoba.

Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah dilakukan oleh pemerintah maupun aparat BNN. Tahun 2013, Menteri Dalam Negeri juga telah merilis Permendagri  Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Permendagri tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah melaksanakan fasilitasi pencegahan dengan tugas menyusun perda, meningkatkan partisipasi masyarakat, melakukan kemitraan dengan ormas, swasta, perguruan tinggi dan lainnya, melibatkan forum kerukunan umat beragama, dan menyusun program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Namun lagi-lagi faktanya belum semua daerah yang melakukan.

Sedangkan BNN juga telah bertugas erdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan melibatkan aparat-aparat lain yang terkait seperti Kepolisian, TNI serta Bea dan Cukai, namun faktanya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap masih terus meningkat setiap tahun.

Dengan dikeluarkanya Inpres RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011–2015 yang menginstruksikan kepada para Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan melaksanakan rencana aksi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkoba tahun 2011–2015, pemerintah daerah sesungguhnya mempunyai peran besar dalam P4GN

Berdasarkan peraturan dan kebijakan tersebut diatas, Badan Kesbangpol Sumbar pada tahun 2017 bersama pihak terkait telah memulai penyusunan Ranperda Tentang P4GN. Perda tersebut dijadwalkan selesai pada tahun 2018 ini. Dalam kaitan itu, pada minggu ketiga Januari 2018 ini, Pemprov Sumbar bersama Komisi I DPRD Sumbar melakukan kunjungan ke Bali dan Jawa Timur dalam rangka menghimpun lebih banyak masukan untuk menyelesaikan Ranperda P4GN. Provinsi Bali telah menerbitkan Perda P4GN pada tahun 2017, dan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Perda P4GN pada tahun 2015.

Perda P4GN nantinya akan fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dengan adanya perda tersebut daerah mempunyai landasan hukum lebih kuat dalam upaya P4GN. P4GN bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah namun seluruh lapisan masyarakat.