Komisi I DPRD Sumbar Stuban Sempurnakan Ranperda P4GN
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 19 Januari 2018 07:38:07 WIB
PADANG - Menyempurnakan regulasi terkait fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mencari rujukan dan masukan ke daerah lain. Daerah tujuan untuk rujukan tersebut adalah Provinsi Bali dan Surabaya, Jawa Timur.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar dihubungi melalui telepon di sela kunjungan ke Bali, Kamis (18/1) mengungkapkan, Bali dipilih sebagai rujukan untuk mencari masukan karena daerah ini menerapkan aturan adat istiadat yang kuat dalam kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat Bali hidup dalam koridor aturan adat istiadat yang kuat sehingga mampu menjadi benteng yang kuat dalam menangkal penyakit masyarakat termasuk dalam menangkal bahaya penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Kondisi masyarakat Sumatera Barat juga masih kokoh dalam memegang adat istiadat yang berlandaskan kepada aturan agama. Berkaca dari Bali dimana tokoh masyarakat dan tokoh adat memiliki peran yang penting di tengah masyarakat dilibatkan secara penuh dalam penanggulangan narkoba.
"Tentu ini juga bisa diterapkan di Sumatera Barat karena masyakarat masih memegang aturan adat yang kuat dan peran tokoh masyarakat serta ninik mamak masih mendominasi," ujarnya.
Dengan kunjungan tersebut, lanjutnya, Komisi I bersama mitra kerja dari pemerintah daerah mendapat masukan yang sangat strategis dalam penyempurnaan Ranperda P4GN. Ranperda ini menurut Aristo sebetulnya adalah "tunggakan" dari Propem Perda tahun 2017 dan tim pembahas mentargetkan tuntas sebelum perombakan dan penyusunan ulang alat kelengkapan DPRD pada akhir Pebruari mendatang.
Dia menambahkan, dari Bali, kunjungan akan dilanjutkan ke Surabaya besok (Jumat, 19/1). Komisi I DPRD akan berkunjung ke pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang ada di kota itu.
"Rencananya, di Surabaya kami akan mencari masukan bagaimana pemerintah daerah setempat menangani program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, terutama soal fasilitas sarana prasarana dan tenaga kesehatan," tukuknya.
Digagasnya Ranperda P4GN oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat adalah dalam rangka menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dewasa ini semakin mengkhawatirkan. Ranperda ini juga akan memuat aturan mengenai upaya penanganan para korban yang terlanjur terjerumus untuk bisa dipulihkan kembali sehingga masyarakat terutama generasi muda bisa diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. *Publikasi.(dprd.sumbaprov.go.id)