Rapat Penegakan Hukum Permenhub No 108 Tahun 2017

Rapat Penegakan Hukum Permenhub No 108 Tahun 2017

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 17 Januari 2018 23:14:25 WIB


Jakarta, 17 Januari 2018

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan Rapat Penegakan Hukum Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 bertempat di Ruang Rapat Kementerian Perhubungan, Jakarta. 

Rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat,  Budi Setiyadi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, BIN, Polri, Kemenkominfo dan Dishub serta Diskominfo se-Indonesia.

Agenda rapat membahas sangsi yang akan diterima oleh pelaku usaha transportasi yang melanggar Permenhub Nomor 108 tersebut. Sangsi dimulai dari teguran sampai dengan tindakan tilang yang mulai berlaku dari tanggal 15 Februari sampai dengan 30 April 2018.

Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo untuk menertibkan aplikasi sesuai aturan yang berlaku. 

Nantinya,  akan ada rapat lanjutan yang membahas Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 mengenai masalah aplikasi transportasi online sesuai kesepakatan antara Dirjen Perhubungan Darat dengan Kemenko Polhukam.