22 Pucuk Bedil Diamankan Polres Sijunjung
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 15 Januari 2018 20:04:30 WIB
Sijunjung, 15 Januari 2018
Meningkatnya angka penyalahgunaan senjata api, menyebabkan polisi mewaspadai peredaran senjata api di tengah-tengah masyarakat. Pada umumnya, masyarakat yang tinggal di tepi hutan, para buruh perkebunan, pemburu binatang buas memiliki senjata api rakitan, alias balansa atau dalam bahasa lokal senjata gobog.
Belakangan, polisi menelusuri kampung-kampung untuk meyakinkan para pemilik senjata api rakitan agar diserahkan kepada petugas. Polisi khawatir jika gobok ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, akan banyak yang disalahgunakan. Itulah sebabnya, polisi mengamankan gobok yang dengan sukarela diserahkan pemiliknya dan akan menyita paksa dan memperkarakan jika ada pemilik yang enggan menyerahkan.
Dalam melakukan penyitaan senjata api rakitan, jajaran Polres Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat berhasil mengamankan 22 pucuk senjata api (senpi) jenis Balansa dan Gobok dari masyarakat.
“Penggunaan senpi jelas melanggar undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1951. Atas kesadaran masyarakat mereka menyerahkan senpi. Dari pemerintah, masyarakat juga ada yang menyerahkan,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres setempat.
Bahkan Walinagari Sinyamu Tanjung Gadang, Dai Asmadi, mengakui bahwa senpi jenis Sengaji masih banyak di tengah masyarakat. “Itu peninggalan nenek moyang untuk menjaga sawah dari hama babi. Manfaat dan mudoratnya ada. Kami yakin masyarakat akan menyerahkannya atas kesadarannya,” kata Dai Asmadi yang mengakui bahwa ia juga pernah menggunakan senpi jenis Sengaji yang kecepatannya lebih cepat dari gobok.
Ketua KAN Tanjung Boni Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Zulma Fitra juga mengakui banyak senpi Gobok ditengah masyarakat. “Manfaat dan mudorat memang ada, tergantung bagaimana caranya kita untuk memanfaatkannya,” kata Zulma Fitri dalam jumpa pers itu.
Terkait soal hama babi, Kapolres Sijunjung, Imran Amir, menyarankan masyarakat kerjasama dengan Perbakin dan Polsek. “Silahkan kerjasama dengan pihak Polsek dan Perbakin untuk memusnah babi,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Lubuk Tarok, Iptu Syafruddin Arief, Kapolsek Tanjung Gadang, Iptu Beza Mendropa, Kapolsek Tanjung Koto VI, AKP Suyanto, Kapolsek Ampek Nagari, AKP Anton KJ, Kapolsek Kamang Baru, AKP Lazuardi, dan Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi.
Dijelaskan Kapolres, senpi jenis gobok dan balansa yang diserahkan masyarakat itu berjumlah 22 pucuk. Senpi yang diamankan itu didapati dari wilayah hukum Polsek Kamang Baru 6 pucuk, Sumpur Kudus 2 pucuk, Lubuk Tarok 2 pucuk, Tanjung Gadang, 3 pucuk, Ampek Nagari 1 pucuk, Koto VII 3 pucuk dan dari Polres 5 pucuk.
“Kami minta masyarakat untuk segera menyerahkan senpi gobok dan balansa yang ada pada pihak polisi atau Polsek terdekat. Jangan sampai ada tindakan hukum. Jika masih menyimpan akan kita tindak tegas karena melanggar UU (Darurat) Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Sumber : kantorberitathetarget.com