Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum

Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 11 Januari 2018 11:57:20 WIB


Berpedoman kepada dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah, tugas utama instansi Kesbangpol sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah menjaga persatuan dan kesatuan serta melanjutkan pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Hal ini diwujudkan dengan melakukan beberapa strategi yakni :

  • Penyusunan dan penyempurnaan kebijakan bidang politik dan pemerintahan umum
  • Penguatan dan internalisasi ideologi Pancasila dan nilai nilai kebangsaan
  • Peningkatan peran parpol dan ormas serta lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan kewarganegaraan
  • Pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial budaya
  • Peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik

 

Antisipasi terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) dan tegaknya kedaulatan NKRI dilakukan melalui peringatan dini, deteksi dini dan cegah dini. Selaku mata dan telinga kepala daerah, Kesbangpol berkewajiban melaksanakan pemeliharaan trantibmas, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, serta mengembangkan kehidupan demokrasi.

Upaya tersebut diwujudkan dengan mengefektifkan sejumlah forum strategis seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Penguatan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK)  serta mengoptimalkan peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS).