Masalah Lingkungan Butuh Ketegasan Pemerintah
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 11 Januari 2018 08:07:27 WIB
PADANG, - Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Armiati meminta pemerintah daerah untuk serius menanggapi permasalahan lingkungan hidup, pasalnya saat ini permasalahan lingkungan merupakan faktor penyebab terjadinya bencana alam.
"Untuk di Sumbar realnya dalam persoalan lingkungan hidup kondisi kita memang masih jauh dari harapan. Karenanya saat terjadi pengrusakan pemerintah daerah harus mau mengambil tindakan tegas," ujar Armiati,Senin (9/1)
Ia mengatakan, 10 Januari mendatang diperingati sebagai hari lingkungan hidup.ia berharap pemerintah provinsi mempunyai perhatian yang lebih atas masalah lingkungan.
"Sejalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana sejak Januari 2017, urusan pertambangan, kelautan dan kehutanan berada di bawah tangggungjawab provinsi, untuk itu pemerintah provinsi harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut," tegasnya.
Dikatakannya, Sumbar secara umum, terang Armiati saat ini masih banyak masalah lingkungan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi. Diantaranya kerusakan lingkungan di area tambang yang terdapat di beberapa kabupaten/kota, pencemaran Danau Maninjau, pembabatan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor dan beberapa persoalan lain.
Untuk sejumlah kasus ini, Armiati berpandangan dibutuhkan tindakan tegas dari pemerintah provinsi terhadap para pelaku.
Jika yang melakukan adalah perusahaan, izinnya bisa dicabut, begitu juga jika hal ini dilakukan individu atau perorangan harus diproses sesuai regulasi yang ada.
Ditambahkannya, jika dalam pengrusakan lingkungan ini ada tindakan yang mengarah ke unsur pidana, pemerintah juga harus meminta instansi terkait memproses sesuai hukum pidana.
Sementara saat ada pejabat yang terlibat atau melakukan back up ia meminta jangan ada tindakan pengabaian.
Armiati yakin hanya ketegasan yang bisa menyelamatkan Sumbar dari masalah lingkungan. Sebagai contoh kecilnya bisa dilihat pada penerapan aturan di Kota Padang, yakni berkaitan dengan masalah sampah.
Dulu sebelum Pemerintah Kota Padang menerapkan membuang sampah hanya boleh dilakukan pada jam-jam tertentu, ia melihat banyak sekali sampah yang berserakan di siang hari pada box sampah yang tersedia.
Namun sejak diberlakukannya aturan masyarakat tak dibolehkan membuang sampah pada sembarangan, tak ada lagi terlihat sampah berserakan. Hal itu karena bagi yang melanggar akan dikenai denda.
"Ini adalah salah satu contoh, saat ketegasan pemerintah dijalankan masyarakat juga akan bisa patuh. Saat ketegasan ini diberlakukan pada setiap kabupaten/kota di Sumbar saya yakin semua persoalan yang akan memicu kerusakan lingkungan bisa diatasi,"kata Armiati.
Ketika masalah pengrusakan lingkungan berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, terang dia, misal seperti di Danau Maninjau dimana masyarakat menggantungkan hidup pada keramba yang mencemari air danau, ia mengimbau ada solusi yang dicarikan sebelum masyarakat disuruh berhenti melakukan itu.
"Penertiban tidak boleh membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian. Jika masyarakat bergantung hidup di sana, alihkan perekonomian mereka ke bidang lain, misal melalui UMKM, dan program-program lain yang ada sejumlah dinas. Masyarakat pastinya mau kok kalau itu dilaksanakan," pungkas Armiati. *Publikasi. (dprd.sumbarprov.go.id)