15 Bumnag Di Pessel Terima Bantuan Stimulan Dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 10 Januari 2018 15:16:20 WIB
Painan, 8 Januari 2018
Sebanyak 15 Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Kabupaten Pesisir Selatan mendapat bantuan stimulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni pada apel gabungan dihalaman kantor Bupati, Senin (08/01).
Kelima belas Bumnag yamg menerima bantuan stimulan tersebut yaitu Bumnag Sabai Nan Aluih (Nagari Kapuh), Baringin Nan Tigo (Nagari Koto Berapak), Lansano Mandiri Saito (Nagari Lansano), Kambang Maju Bersama (Nagari Kambang), Air Haji Sejahtera (Nagari Air Haji), Linggo Sepakat (Nagari Punggasan), Linggo Mandiri (Nagari Padang XI Punggasan), Cahayo Bintang Timur ( Nagari Punggasan Timur), Tunas Baru (Nagari Inderapura Selatan), Lunang Saiyo Sakato (Nagari Lunang), Kembang Pulai Abadi (Nagari Sungai Pulai), Amanah (Nagari Sungai Sarik), Karya Bersama (Nagari Lubuk Bunta), Usaha Bersama (Nagari Durian Seribu), Air Hitam Bangkit (Nagari Air Hitam).
Masing-masing Bumnag tersebut mendapat bantuan sebesar Rp. 50 juta yang akan dimanfaatkan untuk penguatan dan pengembangan Usaha Bumnag.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dikesempatan itu mengharapkan kepada Bumnag yang dapat bantuan, agar dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya, jelas Hendrajoni.
" Kepada Bumnag yang mendapat bantuan tersebut agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Bumnag.
Semoga dengan adanya bantuan dari Kementerian tersebut menjadikan Bumnag lebih berkembang sesuai dengan tujuannya di setiap Nagari, tutup Bupati.
Sumber: website Pesisir Selatan
Berita Terkait Lainnya :
- Serah Terima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Perkebunan Ikut Serta Memeriahkan Pawai Pembangunan dalam Rangka Hut RI ke 70
- Calon Pimpinan Tinggi Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Administrasi
- Calon Pimpinan Tinggi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Lulus Tes Pemetaan Potensi
- Calon Pimpinan Tinggi Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah yang Tidak Lulus Tes Pemetaan Potensi