Target Penerimaan PAD Pessel Tahun 2018 Sebesar Rp 125 Miliar
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 10 Januari 2018 12:29:27 WIB
Painan, 9 Januari 2018
Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengenjot objek-objek potensi pajak.
Langkah itu bertujuan agar target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 125 miliar tahun 2018 bisa tercapai. Angka itu sengaja ditingkatkan sebesar 10 persen dari tahun 2017, karena potensi penerimaan sebesar itu, sangatlah memungkinkan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan (BP) Pessel, Dasrianto Putra kepada pesisirselatan.go.id kepada pesisirselatan.go.id Selasa di Painan.
"Tahun 2018, kita mentargetkan PAD Pessel sebesar Rp 125 miliar, atau meningkat sebesar 10 persen dari tahun lalu. Menyikapi target kenaikan ini, sehingga berbagai potensi yang bisa menambah pemasukan terhadap PAD akan dilakukan penggalianya secara maksimal, serta juga mengantisipasi berbagai kebocoran-kebocoran yang mungkin terjadi," katanya.
Disampaikanya bahwa untuk mencapai target PAD Tahun 2018 itu, selain menggarap potensi pajak yang belum digarap, pihaknya juga akan kembali melakukan penataan terhadap sektor pariwisata yang memiliki dampak terhadap pemasukan seperti penginapan, restoran dan rumah makan.
" Berbagai potensi pemasukan yang bisa handalkan dari sektor pariwisata ini, akan kembali kami inventarisir. Sebab tahun 2017 lalu itu, masih banyak penginapan, restoran dan rumah makan yang belum dikenakan pajak. Namun sebelumnya kami akan melakukan pendekatan secara persuasif dulu," ungkapnya.
Sebagai langkah awal untuk mensukseskan pencapaian target itu, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak perizinan dalam membantu pengeluaran berbagai izin operasi. Karena melalui perizinan itu, sumber-sumber yang memiliki potensi sebagai objek pajak akan bisa tercapai.
"Saya katakan demikian, sebab di daerah ini memang masih cukup banyak penginapan, restoran dan rumah makan yang belum mengantongi izin. Karena tidak tidak memiliki izin itu, sehingga kita belum bisa melakukan pemungutan pajak terhadap mereka. Agar tidak pula terjadi kebocoran, sehingga kepada pihak penagih pajak ditegaskan pula untuk segera melakukan penyetoran,"tuturnya.
Sumber: website pessel