Hasil evaluasi Kemendagri sudah keluar, bansos diperbolehkan

Hasil evaluasi Kemendagri sudah keluar, bansos diperbolehkan

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 08 Januari 2018 08:03:46 WIB


PADANG,- DPRD dan Pemerintah Provinsi (Sumbar) telah menerima hasil evaluasi Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dari Kemendagri. Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar M Nurnas menuturkan, dari evaluasi tersebut APBD Sumbar tidak banyak yang terkoreksi.

"Hasil evaluasi dari Kemendagri telah keluar dengan cukup memuaskan. Hal tersebut ditandai dengan telah diperolehnya nomor registrasi APBD Sumbar tahun 2018," ujar Nurnas di gedung DPRD Sumbar, Rabu (3/1)

Ia menjelaskan dengan mendapatkan nomor registrasi ini menandakan secara administratif APBD Sumbar telah memenuhi standar. Hasil evaluasi sendiri telah diterima oleh Pemprov pada tanggal 28 Desember dan pemprov harus menyiapkan jawaban sebelum tanggal 15 Januari.

"Kami berharap Pemprov segera mengirim jawaban atas hasil evaluasi ini,"ucapnya.

Ditambahkan Nurnas, pada hasil evaluasi APBD Sumbar tahun 2018 tersebut, Bantuan Sosial (Bansos) di perbolehkan untuk ada, selama itu mengacu kepada regulasi yang berlaku. Maka dari itu lembaga-lembaga seperti MUI dan LKAAM bisa mendapat penganggaran di tahun sekarang.

"LKAM dan MUI akan mendapatkan dana pada kisaran Rp100- Rp300. Selanjutnya, untuk para veteran pemerintah daerah akan menggagarkan melalui bansos dikisaran lebih kurang Rp 100 juta," ulas Nurnas.

Sementara itu hal yang menjadi catatan dari Kemendagri adalah terkait pernyataan modal terhadap BUMD yang tidak berbanding lurus dengan deviden yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Dimana Balairung hanya menghasilkan 0,38 persen Grafika 0,04 persen dan Bank Nagari baru menginjak angka 11,8 persen.

"Hal tersebut, harus dijelaskan oleh pemerintah daerah ke Kemendagri," katanya

Sebelumnya Wakil ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, menyelesaikan jawaban atas evaluasi Kemendagri lebih awal sangat membantu untuk mempercepat eksekusi belanja daerah. Setelah matrik turun 28 Desember, sesuai ketentuan jawaban Pemprov Sumbar mesti diserahkan dalam 7 hari kerja atau sekitar tanggal 8 Januari paling lambat dikirim ke Kemendagri. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)