Konsultasi Pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Konsultasi Pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 02 Januari 2018 16:34:54 WIB


Dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Komisi III DPRD Provinsi Sumbar sebagai Komisi terkait pembahasan ranperda tersebut, dengan mengikutsertakan Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Prov. Sumbar sebagai OPD pemrakarsa melakukan konsultasi di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017.

Rombongan Komisi III DPRD Sumbar dipimpin oleh Bapak Darmawi, bersama-sama dengan OPD, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Prov. Sumbar, Biro Hukum Setda Prov. Sumbar, Inspektorat Prov. Sumbar dan Badan Keuangan Daerah Prov. Sumbar, bersama-sama melakukan konsultasi dan rombongan disambut oleh Bapak Sumarso, Ibu Amanah (Kasi BMD) dan Ibu Suhartini di ruangan rapat Gedung F Lantai 3 Kemendagri.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disampaikan oleh Pimpinan Pansus Ranperda BMD yaitu Bapak Rahmad saleh, pada kesempatan tersebut beliau meminta arahan dari Kemendagri dan apa-apa yang perlu menjadi catatan strategis terhadap ranperda pengelolaan BMD tersebut.

Beberapa hal yang menjadi catatan sebagaimana disampaikan oleh Ibu Amanah adalah tatacara pengelolaan BMD seperti pengamanan, pemindahtanganan dan lainnya agar diatur tersendiri diluar perda.

Selanjutnya akan dilakukan perbaikan kembali terhadap Ranperda Pengelolaan BMD yang sedang disusun sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.