Insentif Fiskal

Insentif Fiskal

Artikel () 04 Desember 2017 19:29:50 WIB


Harian Bisnis Indonesia edisi 28 November dalam halaman headline nya memuat berita dengan judul “Pengembangan Sumber Daya Manusia: Insentif Fiskal Bagi Investasi Padat Karya dan Inovasi”. Judul berita ini ternyata merupakan rencana pemerintah untuk memberikan semacam penghargaan kepada investor yang bergerak di bidang pendidikan vokasi, padat karya dan inovasi.

Pemerintah berencana memberi insentif berupa tax allowance dengan besaran 200 hingga 300 persen. Usulan ini disampaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Keuangan dan tidak berlaku surut. Kemenperin mengusulkan hal ini sebagai upaya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Usulan Kemenperin ini juga sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pendidikan vokasi yang fokus pada pengembangan keahlian dan keterampilan kerja.

Negara seperti Singapura dan Thailand telah menerapkan tax allowance untuk sektor riset dan pengembangan. Di Singapura hal ini disebut double tax deduction.

Secara makroekonomi, kebijakan ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja sehingga ekonomi masyarakat akan bergerak. Dan perusahaan atau investor tidak ragu untuk merekrut tenaga kerja dengan jumlah banyak karena sudah mendapat fasilitas dari pemerintah. Investor akan mendapatkan keuntungan, dan lapangan kerja tercipta.

Selain itu, keberpihakan kepada pendidikan vokasi dengan pemberian insentif fiskal adalah cukup menarik. Namun apakah hal ini akan mendapat respon dari user lulusan vokasi.

Mari kita tengok sejenak wikipedia tentang pengertian pendidikan vokasi. Wikipedia menjelaskan pendidikan vokasi sebagai pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3, diploma 4) yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.

Di Indonesia sekolah atau peguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi sudah cukup banyak. Ada yang menjanjikan akan ditempatkan ke perusahaan jika lulus dari lembaga tertentu, dan iklannya cukup gencar di media televisi, radio dan cetak serta online.

Pendidikan vokasi memang merupakan solusi bagi masyarakat yang anaknya lebih mementingkan cepat tamat dan cepat mendapatkan pekerjaan atau bisa berusaha sendiri.  Dibanding harus masuk universitas untuk kuliah dengan waktu lebih lama dan tidak memiliki keahlian, pendidikan vokasi bagi sebagian orang adalah alternatif yang tepat.

Dengan adanya insentif fiskal bagi lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan vokasi diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas dari lembaga yang sudah ada sehingga lulusannya pun semakin membaik kualitasnya. Di sisi lain adanya insentif fiskal bagi pendidikan vokasi ini diharapkan bisa menambah jumlah lembaga yang sudah ada sehingga mampu menembus berbagai pelosok wilayah Indonesia dan ikut menjadi bagian dari pemerataan pendidikan di Indonesia.

Berbagai insentif fiskal yang berkorelasi dengan pajak memang diperlukan saat ini karena ekonomi perlu banyak insentif agar bisa bergerak. (efs)

Referensi: Bisnis Indonesia, 28 November 2017

ilustrasi: freefoto.com