Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Pemerintah FADLAN, A.Md(Badan Pengembangan SDM) 01 Desember 2017 01:06:44 WIB
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu penguatan pendidikan karakter.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Tautan: Perpres_Nomor_87_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Sumber : http://setkab.go.id/inilah-materi-perpres-no-87-tahun-2017-tentang-penguatan-pendidikan-karakter/
DownloadBerita Terkait Lainnya :
- Pelaksanaan Pertandingan Bola Voli Nagari Cup Tahuh 2013 se- Sumatra Barat
- Permen ESDM No. 7 Tentang Peningkatan Nilai Tambah
- Kepmen ESDM No. 0173 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2013
- Kepmen ESDM No. 1095 Tahun 2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
- UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah