GUBERNUR KELUARKAN SURAT EDARAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018
Artikel () 23 November 2017 10:16:28 WIB
Biro Organisasi, Padang - Dipenghujung tahun 2017 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10/ED/GSB/2017 perihal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018, Surat Edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman untuk seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian/ Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dan BUMN/ BUMD di Provinsi Sumatera Barat.
“Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018” ujar Irwan, S.Sos, MM Kepala Biro Organisasi di ruang kerjanya (23/11).
“Dan penerbitan Surat Edaran Gubernur ini adalah dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas dalam pemanfaatan Hari Kerja, Hari Libur, dan Cuti Bersama sehingga dapat meningkatkan Produktifitas Kerja seluruh unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan di Provinsi Sumatera Barat” tambahnya.
Melalui Surat Edaran tersebut Gubernur juga menegaskan bahwa bagi unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara/ karyawan/ti pada hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan yang prima.
Selanjutnya Gubernur juga memperingatkann kepada setiap pimpinan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Nasional dan Cuti bersama dilingkungan unit kerja masing-masing dan menindak Aparatur Sipil Negara/ karyawan/ti yang tidak mengindahkan ketentuan hari- hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. (IFS)
DownloadBerita Terkait Lainnya :
- PERATURAN GUBERNUR SUMATEAR BARAT TENTANG HET PUPUK BERSUBSIDI 2012
- PERINGATAN HARI LANJUT USIA NASIONAL TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013
- PERINGATAN HANI DI PESISIR SELATAN TAHUN 2013
- MASYARAKAT PADANG IKUT "FUN BIKE" MERIAHKAN PERINGATAN HARI PERHUBUNGAN TAHUN 2013
- KUALITAS UDARA AMBIEN KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2013