Forum Komunikasi Peningkatan Sumber Daya Aparatur PPNS Se-Sumatera Barat
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 06 November 2017 09:56:50 WIB
Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar ---- Satpol PP merupakan Aparat Pemerintah Daerah yg menjalankan fungsi menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Melalui penegakkan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja seacara konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah, untuk meningkatkan sinergitas PPNS selaku penyidik pelanggaran Perda dengan Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda untuk dapat secara bersama-sama melakukan penegakan Perda guna membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda serta menciptakan kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang kondusif.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), khususnya Satpol PP maka perlu diadakan Forum Komunikas PPNS Se-Sumatera Barat. Forum Komunikasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 2 s.d 3 November 2017 yang diadakan di hotel Ibis Padang. Peserta Forum Komunikasi berjumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari PPNS Satpol PP Provinsi Sumbar dan 3 orang perwakilan PPNS Satpol PP Kab/Kota se Sumatera Barat.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Laporan Panitia oleh Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM) kemudian sambutan (pembukaan) oleh Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno) yang menyampaikan materi dengan tema “Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Oleh Satuan Polisi Pamong Praja”.
Kemudian acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen BAK (Ir. Assadullah) dengan tema “Peranan dan Kewenangan PPNS Daerah (Satpol PP) Dalam Mendukung Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014”.
Pada hari berikutnya, Jum’at 3 November 2017 acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Kasubdit PPNS Ditjen BAK (Bimo Aryo Tedjo, M.Si) dengan tema “Proses Rekrutmen dan Peningkatan Kompetensi dan Administrasi PPNS. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh perwakilan Polda Sumatera Barat (AKBP Andry Kurniawan, S.IK) dengan Tema “Langkah-langkah/Prosedur Penyidikan Terhadap Pelanggaran Perda.
Maksud dan tujuan Forum Komunikasi ini adalah :
- Untuk meningkatkan kompetensi Aparatur khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dalam Penegakan Perda.
- Memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
- Proses penyidik terhadap pelanggaran Perda sampai menjadi keputusan pengadilan (inkracht).
Kasat Pol PP Provinsi Sumbar sangat berharap kepada seluruh peserta Forum Komunikasi, agar PPNS lebih meningkatkan lagi kompetensi dan kinerjanya dalam penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.