Evaluasi Pemanfaatan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat TA. 2018 Persiapan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran dengan Menggunakan Aplikasi e-planning dan e-budgeting

Evaluasi Pemanfaatan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat TA. 2018 Persiapan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran dengan Menggunakan Aplikasi e-planning dan e-budgeting

Berita Utama HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 26 Oktober 2017 16:41:10 WIB


Padang.... Agar dokumen Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) yang merupakan salah satu dokumen Standar Satuan Harga (SSH) dapat memenuhi kebutuhan standar harga pada seluruh SKPD terutama dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan aplikasi e-planning dan e-budgeting, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pemanfaatan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018 Persiapan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran dengan menggunakan Aplikasi e-planning dan e-budgeting, bertempat di Auditorium Gubernuran hari ini.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang  Milik Daerah, Bpk. Wardarusmen, SE.MM. dan acara diikuti oleh Sekretaris SKPD, pejabat terkait penyusunan dokumen perencanaan anggaran serta operator penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Isu penting terkait implementasi Standar Harga Barang dan Jasa dengan menggunakan Aplikasi e-planning dan e-budgeting  adalah :

1. Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, "Memerintahkan kepada OPD terkait untuk menyusun Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) yang akan digunakan dalam aplikasi e-planning dan e-budgeting". Dampaknya : Perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 030-745-2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018.

2. Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut, telah dilaksanakan beberapa kali rapat terakhir dengan Bapak Gubernur tanggal 3 Oktober 2017. Arahan : Menyusun Standar Satuan Harga (SSH) dengan memperhatikan kebutuhan aplikasi e-planning dan e-budgeting.

Untuk evaluasi Standarisasi Harga Barang dan Jasa tahun 2018 sebagai berikut :

a. Kebijakan penyusunan secara umum :

  1. Secara umum tidak terjadi perubahan (SHBJ 2017 sudah memadai)
  2. Titik berat, menampung usulan standar biaya khusus dari SKPD
  3. Segala standar terkait penerimaan personil/honor tidak ditampung pada SHBJ

b. Mengakomodir kebutuhan aplikasi e-planning dan e-budgeting (penambahan rincian kode rekening)

c. Dukungan SKPD dalam melakukan evaluasi dokumen SHBJ 2018 terkait :

  1. Penambahan keterangan Kode Rekening pada dokumen SHBJ
  2. Melakukan kroscek dengan dokumen draft RKA, apakah seluruh rincian belanja telah terakomodir dokumen SHBJ
  3. Hasil evaluasi akan dimanfaatkan sebagai dasar integrasi data dengan aplikasi e-planning dan e-budgeting

d. Deadline :

  1. Penyerahan dokumen hasil evaluasi oleh SKPD disampaikan paling lambat pada tanggal 6 November 2017 (surat menyusul)
  2. Proses integrasi dilaksanakan pada minggu ke II bulan November
  3. Launching aplikasi e-planning dengan KPK pada bulan Desember 2017

Kebijakan Penyusunan SHBJ tahun 2019 :

  • Jadwal penyusunan Triwulan I Tahun Anggaran 2018.
  • SHBJ tidak lagi menjadi harga tertinggi yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan anggaran, tetapi menjadi harga tetap (fix) dalam perencanaan anggaran

Dampaknya : Setiap usulan standar khusus dari SKPD harus lebih akurat, sehingga dapat terhindar dari silpa belanja yang terlalu besar.