Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 477/ 787/DPPKBKPS.5/X/2017 tentang Pemanfaatan KTP-el Melalui Perangkat Pembaca (Card Reader)
Berita Utama FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 25 Oktober 2017 10:02:12 WIB
Download
Berita Terkait Lainnya :
- Irwan Prayitno - Gubernur Sumatera Barat Mendapatkan Penghargaan dari Perpustakaan Nasional
- Perda Provinsi Sumatera Barat No 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
- Perda Provinsi Sumatera Barat No 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 39 Tahun 2012 tentang Tugas pokok dan fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan perdagangan Prov. Sumbar Bid. Pengaasan dan Pengendalian Mutu Produk
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Penetapan Anggota KPID