Penertiban Tambang Illegal di Nagari Air Dingin Kabupaten Solok

Penertiban Tambang Illegal di Nagari Air Dingin Kabupaten Solok

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 02 Oktober 2017 10:13:39 WIB


           Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Tambang Mineral dan Batubara di Nagari Air Dingin Kabupaten Solok. Kegiatan (Razia gabungan) ini dilaksanakan pada tanggal 28 September 2017 dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Provinsi (Zul Aliman, SE, MM) bersama dengan Tim Terpadu Penambangan Ilegal yang terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, Korem 032/WBR Denpom I/4 Padang dan Dinas ESDM Provinsi, ditambah dengan Satpol PP Kabupaten Solok dan Polres Solok.

           Tim Terpadu bergerak ke Lokasi di Air Dingin dan menemukan beberapa titik lokasi penambangan sirtukil. Penambangan ini dilakukan menggunakan alat-alat tambang manual (cangkul, sekop dan gerobak) yang dilakukan oleh warga sekitar, namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut di beberapa titik ada juga tambang yang menggunakan alat berat berdasarkan jejak bukti di lapangan dan luasnya areal yang ditambang.

           PPNS Satpol PP melakukan pendataan dan ditemukan beberapa titik penambangan illegal di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di seluruh tambang, ternyata penambang tersebut tidak memiliki izin, selanjutnya dilakukan penindakan kepada pengelola tambang tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Damiri (pengelola tambang), sedang melakukan proses perpanjangan izin dan berkas persyaratan sudah masuk ke BPMPTSP Kabupaten Solok.
  2. Mukhtar (pekerja tambang), umur 42 tahun, alamat di Jorong Data Kenagarian Air Dingin, mengakui kesalahannya dan diberikan Surat Pernyataan dan Teguran.
  3. Edi Rawik, (pekerja tambang), umur 52 tahun, Alamat di Jorong Data Kenagarian Air Dingin, mengakui kesalahannya dan diberikan Surat Pernyataan dan Teguran.
  4. M. Yasin Mandaro (pekerja tambang), umur 49 tahun, alamat di Jorong Data Kenagarian Air Dingin, mengakui kesalahannya dan diberikan Surat Pernyataan dan Teguran.
  5. Hendra (pekerja tambang), umur 39 tahun, alamat di Jorong Kayu Aro Kenagarian Air Dingin, bertugas sebagai pekerja atas nama Doli karena saat petugas di lapangan, pengelola tidak ada di tempat, mengakui kesalahannya dan diberikan Surat Pernyataan dan Teguran.
  6. Doni Afriko, umur 25 tahun, alamat di Jorong Data Kenagarian Air Dingin, mengakui kesalahannya dan diberikan Surat Pernyataan dan Teguran.

           Petugas juga mengamankan alat-alat penambangan seperti 1 buah cangkul , 3 buah sekop, 1 buah baliang dan 1 buah pemecah batu, seluruh alat-alat ini diamankan di kantor Satpol PP Provinsi. Petugas juga  meminta keterangan kepada Wali Nagari setempat, Wali Nagari menyatakan bahwa sejak beberapa tahun terakhir sudah mengumpulkan para penambang, namun setelah diundang tidak banyak pelaku penambangan beritikad baik untuk datang menerima pengarahan. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim menganggap bahwa pelaku-pelaku penambangan tersebut memang tidak berkeinginan untuk mengurus izin, oleh karena itu Tim memberikan teguran kepada para pelaku yang ditemui di lapangan. Bagi penambang yang tidak ditemui dilapangan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelakunya.