sosialisasi kebijakan TORA oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumbar

Kehutanan () 31 Agustus 2017 22:45:22 WIB


Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Kebijakan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang bertempat di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat jalan Raden Saleh nomor 8A Padang pada tanggal 25 agustus 2017. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kasubdit Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan Wilayah I Kementerian LHK. Pada acara sosialisasi ini juga turut diundang dari BPN Provinsi Sumatera Barat dan BPDAS Agam Kuantan serta unsur-unsur terkait. 

Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa potensi TORA di Sumatera Barat adalah 122.446 ha. Dengan arahan lokasi TORA yaitu :

1.      Alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan ; 2.113 ha

2.      Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif ; 49.503 ha

3.      Permukiman Transmigrasi beserta fasos-fasum ; 13.510 ha

4.      Permukiman, fasos dan fasum ; 31.949 ha

5.      Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat ; 4.200 ha

6.      Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat ; 21.171 ha

Secara rinci dapat dilihat pada table berikut :

Telah dikunjungi sebanyak 2,073 Kali