Dilema Proyek Jalur Dua By Pass Padang

Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 22 Februari 2017 10:42:16 WIB


Dilema Proyek Jalur Dua By Pass Padang

Oleh: Noa Rang Kuranji

Harapan sebagian besar masyarakat agar pembangunan proyek jalur dua By Pass Kota Padang bisa tuntas tahun ini, ternyata hanya bertepuk sebelah tangan. Soalnya, sejak Juli 2017, pengerjaan proyek tersebut boleh dibilang terhenti total akibat berbagai persoalan yang membelitnya selama ini. Sehingga proyek tersebut belum bisa rampung seratus persen.

Persoalan pertama yang cukup klasik adalah masalah pembebasan lahan milik warga yang belum dapat dituntaskan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Program konsolidasi yang ditawarkan Pemko Padang, ternyata belum bisa dibilang ampuh untuk menjinakkan hati warga. Sehingga ada beberapa di antaranya yang terpaksa membawa masalah ini ke pengadilan guna menuntut keadilan.

Di sinilah dilemanya, karena Pemko Padang tidak dibenarkan melakukan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, warga yang kehilangan tanahnya kemanakah mereka harus mengadu? Apalagi, kalau tanah yang digusur untuk kepentingan jalan umum itu hanya itu satu-satunya harta pusaka peninggalan orang tuanya yang mereka miliki. Sungguh memprihatinkan.

Memang benar, proyek jalur dua By Pass Kota Padang ini sudah dimulai sejak tahun 1992 silam ketika Gubernur Sumbar masih dijabat Hasan Basri Durin (almarhum). Ketika itu masih dibolehkan pemerintah membayar ganti rugi, sehingga proses pembebasan lahan berjalan dengan mulus.

Walaupun jalan sepanjang 27 km dari Teluk Bayur hingga ke fly over (jembatan layang) Duku Kabupaten Padang Pariaman itu didesain 40 meter lebarnya, namun sampai akhir 90-an, pemerintah hanya mampu mengaspal seluas 12 meter saja. Akibatnya, lahan yang masih kosong itu lama-lama dimanfaatkan warga setempat untuk mendirikan bangunan rumah dan tempat usaha.

Padahal, kalau seandainya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemko Padang arif dan bijaksana saat itu, mungkin tidak akan terjadi persoalan seperti sekarang. Bukan kita bermaksud menyesali apa yang telah terjadi, tapi setidaknya ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah dalam membuat sebuah proyek pembangunan ke depan. Maksudnya, pengerjaan proyek itu janganlah setengah-setengah sehingga menimbulkan persoalan di belakang hari.

Pimpinan daerah silahkan saja berganti orangnya, tapi tanggungjawab sebagai pemerintah tidak boleh terputus. Begitu juga dengan konsep pembangunan harus berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Fatriarman Noer ketika dikonfirmasi mengatakan, terhentinya pengerjaan jalur II By Pass tersebut bukanlah masalah lahan atau masyarakat Kota Padang, namun lebih kepada masalah penganggaran. Dikatakannya, saat ini permasalahan anggaran tersebut sudah dibahas di tingkat kementerian di pusat.

"Kalau penganggaran berarti sudah antar pemerintah, tetapi untuk saat ini sudah dibahas di tingkat kementerian, dan diupayakan dalam waktu dekat pelaksanaan pembangunan jalur By Pass sudah dapat bekerja kembali, sehingga By Pass seperti yang kita bayangkan itu dapat terealisasi, " ujar Fatriarman.

Sementara untuk target dalam penyelesaian jalur II By Pass tersebut, dijelaskan Fitriarman, akan selesai Agustus mendatang. Namun pihaknya tetap menunggu informasi dari pusat, sebab saat ini adanya perubahaan struktur di Kementrian PUPR untuk masing-masing satuan kerja.

Persoalan kedua adalah masalah dana pembangunan atau pengerjaan proyek tersebut. Konon kabarnya, pembangunan proyek jalur dua By Pass Kota Padang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp436 miliar yang bersumber dari APBN. Dana sebanyak itu, ternyata dipinjam oleh negara kepada pemerintah Korea Selatan melalui Bank Export-Import negeri “Ginseng” tersebut dengan perjanjian proyek tersebut mereka yang mengerjakannya. Yaitu PT Kyeryong Construction Industrial Co Ltd dan PT Yala Persada Angkasa (Perusahaan Korea yang berkantor di Indonesia).

Artinya, karena dana pengerjaan proyek tersebut sifatnya pinjaman bukan hibah sudah pasti menjadi utang bagi Pemerintah Republik Indonesia yang suatu saat wajib dibayar. Terus, siapakah yang akan membayar utang itu nanti? Jawabannya sudah pasti kembali kepada rakyat melalui pungutan pajak dan pendapatan lainnya.

Menurut informasi dari Kementerian PUPR, untuk penuntasan pengerjaan jalur dua By Pass Kota Padang itu, pemerintah akan menambah lagi anggaran sebesar Rp33 miliar pada APBN 2018 mendatang.

Semoga tambahan dana yang dikucurkan pemerintah tersebut mampu menyelesaikan masalah lahan milik warga yang belum tuntas sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Amin ya rabbal’alamin. (*)