Ketika SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi

Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 29 Maret 2017 10:39:52 WIB


Ketika SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi

Oleh: Noa Rang Kuranji

PASCA keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 Juli 2017 lalu, yang menolak uji materil Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan sejumlah bupati dan walikota lainnya, otomatis kini pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK dan sederajat sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Di Provinsi Sumbar, peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK ini sudah mulai dilakukan sejak Oktober 2016 silam. Saat itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit bersama seluruh bupati dan walikota se-Sumbar disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Priadi Syukur melakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) atau kesepakatan perjanjian. Sejak saat itu, perlahan-lahan kewenangan pendidikan SMA/SMK di Sumbar sudah beralih ke provinsi, termasuk status ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai honor yang bekerja di lembaga pendidikan tersebut.

Dari data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 542 total sekolah tingkat SMA/SMK dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta yang ada di Sumbar. Yang terbanyak adalah Kota Padang dan Bukittinggi. Artinya, ribuan guru-guru tingkat SMA/SMK sederajat yang selama ini menjadi tanggungjawab pemerintah kota dan kabupaten, otomatis kini beralih menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Begitu juga di bumi Ranah Minang tercinta ini.

Untuk daerah Sumbar, kebijakan peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi ini sebenarnya sangat menguntungkan. Sebab, dengan minimnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki tentu peralihan kewenangan ini dapat meringankan beban anggaran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota selama ini. Sementara anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar jauh lebih besar dibanding anggaran yang ada di pemerintah kabupaten/kota.

Beda dengan daerah lain yang memiliki SDA cukup melimpah seperti Provinsi Riau misalnya, tentu peralihan kewenangan ini sangat merugikan bagi kabupaten/kota setempat. Sebab, Riau termasuk salah satu daerah penghasil migas (minyak dan gas) terbesar di Indonesia. Sehingga tidak heran, kalau APBD kota dan kabupaten di provinsi tetangga itu rata-rata berkisar 3 sampai 4 triliun rupiah. Hampir setara dengan APBD Provinsi Sumbar.

Kini, setelah peraturan pemerintah itu berlaku secara nasional, mau tidak mau Pemerintah Provinsi Sumbar harus memutar otak untuk mengatasi membengkaknya anggaran guna membiayai gaji guru-guru dan fasilitas pendidikan tingkat SMA/SMK tersebut. Belum lagi, masalah kenakalan remaja, seperti aksi tawuran, pergaulan bebas dan Narkoba di kalangan pelajar SMA/SMK yang dinilai cukup rentan terjadi.

Yang menjadi dilema adalah ketika terjadi persoalan di dunia pendidikan SMA/SMK tersebut, bagaimanakah cara penyelesaiannya? Soalnya, sejak era otonomi daerah berlaku, dinas-dinas yang berada di pemerintah kabupaten/kota tidak lagi bertanggungjawab kepada dinas-dinas yang ada di tingkat provinsi seperti di masa orde baru. Mereka hanya patuh dan taat kepada bupati dan walikota. Sementara dengan pemerintah provinsi sifatnya cuma koordinatif saja.

Artinya, kalau tidak ingin proses pendidikan tingkat SMA/SMK terganggu gara-gara peralihan status ini, maka Pemerintah Provinsi Sumbar perlu membuat semacam regulasi (aturan) yang tetap mengikat pemerintah kabupaten/kota, sehingga bila ada masalah yang terjadi, mereka tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Semoga ini menjadi perhatian kita bersama demi peningkatan mutu pendidikan di Ranah Minang ke depan sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)