Khusus utk sdrku yg laki-laki: BILA IDUL ADHA BERTEPATAN DG HARI JUMAT............ Oleh: Karimis. SH. MM

Khusus utk sdrku yg laki-laki:  BILA IDUL ADHA BERTEPATAN DG HARI JUMAT............ Oleh: Karimis. SH. MM

Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Diskominfo) 25 Agustus 2017 17:46:23 WIB


Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama RI, telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1438 jatuh pada Rabu, 23 Agustus 2017, yang sekaligus menandakan bahwa hari Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438, bertepatan dengan hari Jum'at, 1 September 2017.

Hari Id tersebut, yang bertepatan dengan hari Jum’at, sungguh adalah karunia dan nikmat Allah yang sangat besar. Namun, hukum pelaksanaan shalat Jum’at dipertanyakan pada hari tersebut.

Terdpt bbrp pendapat di kalangan ulama:

Pendapat pertama, kewajiban Jum’at tidaklah gugur terhadap siapa saja yang telah menghadiri shalat Id. Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hazm. Ibnu Qudâmah menyebutnya sebagai pendapat kebanyakan ahli fiqih.

Pendapat kedua, shalat Jum’at tetap wajib dan hanya digugurkan untuk siapa saja yang telah menghadiri shalat Id. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syâfi’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik.

Pendapat ketiga, siapa saja yang telah mengikuti shalat Id, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum’at. Namun, imam masjid tetap wajib menegakkan shalat Jum’at agar shalat ini dihadiri oleh siapa saja yang ingin hadir. Ini adalah pendapat Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Al-‘Auzâ’iy, dan Ahmad bin Hanbal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menguatkan pendapat ini seraya menyebut bahwa ini adalah pendapat Umar,  Utsman, Ibnu Mas’ûd, Ibnu ‘Abbâs, Ibnuz Zubair, dan kalangan shahabat yang lain. Tidaklah diketahui bahwa ada dari kalangan shahabat yang menyelisihi mereka.

Insya Allah, yang terkuat di antara tiga pendapat di atas adalah pendapat ketiga. Selain terhitung sebagai pendapat yang tidak dikenal bahwa ada di antara kalangan shahabat yang menyelisihinya, hadits-hadits dan atsar-atsar para shahabat juga lebih menguatkannya.

Namun, perlu diingatkan akan tiga hal:

Pertama, siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at, boleh melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Akan tetapi, kalau dia menghadiri shalat Jum’at, hal tersebut tentu lebih afdhal dan lebih selamat dari silang pendapat ulama dalam masalah ini.

 

 

Kedua, tidaklah kita  mengetahui, dari uraian para ulama, bahwa ada yang mengharamkan penegakan shalat Jum’at.

Ketiga, sebagian manusia menyangka bahwa, bila shalat Id bertepatan dengan hari Jum’at, seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jum’at juga tidak mengerjakan shalat Zhuhur. Padahal, tidak ada di antara kalangan ulama yang berpendapat seperti ini, kecuali, Athâ` bin Abi Rabâh. Setelah menyebutkan bahwa ‘Athâ` memiliki dua pendapat dalam masalah ini, Ibnu Abdil Barr sangat mengingkari pendapat ini dan menegaskannya sebagai pendapat yang kerusakannya sangat jelas, ditinggalkan, dan tidak dipakai. (by. Akral)